Polisi Grebek Dua Pabrik Miras Oplosan

Rabu, 11 Juni 2014 - 03:25 WIB
Polisi Grebek Dua Pabrik...
Polisi Grebek Dua Pabrik Miras Oplosan
A A A
SLEMAN - Polres Sleman menemukan dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan memproduksi miras oplosan.

Pertama, lokasi milik Heru (40) warga Karangasem, Gempol, Condongcatur, Depok. Kemudian, lokasi kedua milik Dodik (36) warga Maguwoharjo, Depok. Seluruh barang bukti diamankan di Polsek Depok Timur pada, Senin malam 9 Juni 2014.

Kanit Sabhara Polsek Depok Timur AKP Munhamir mengatakan, razia miras itu digelar sebagai bagian dari pelaksanaan operasi cipta kondisi menjelang bulan puasa.

Operasi itu menyasar lokasi-lokasi yang disinyalir menjual belikan miras, kemudian dilakukan pengusutan hingga sampai ke lokasi penyimpanan.

"Miras yang dijual itu oplosan, dan dijual dengan kemasan botol seperti jenis minuman bersoda, warnanya pun seperti minuman asli," katanya, Selasa 10 Juni 2014.

Ditempat lokasi pertama, diketahui miras oplosan dibuat dari bahan campuran ciu, kratindaeng dan coca cola.

Terbukti, dari penggeledahan diamankan 46 botol miras oplosan yang dikemas dalam botol coca cola, 72 botol coca cola kosong untuk mengemas miras oplosan, dan 49 botol kratindaeng kosong yang isinya sudah digunakan untuk bahan mengoplos.

Kemudian, lokasi kedua dari penggeledahan ditemukan barang bukti 24 botol plastik berisi miras jenis ciu. Tak hanya itu, dari lokasi yang sama juga ditemukan 1 jeriken ukuran 30 liter berisi ciu dan 7 jeriken berukuran 30 liter sudah kosong.

Ciu-ciu itu dikemas menggunakan botol minuman, guna mengelebuhi petugas. "Kedua pemilik miras itu dilakukan proses hukum, kita masih lakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan ada pedagang lain," ujar Munhamir.

Sementara itu, sebagai upaya pengembangan pencarian lokasi-lokasi penjualan miras, kepolisian di Kota Yogyakarta mengambil langkah layaknya penyelidikan kasus narkoba.

Sebagaimana diungkapkan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Slamet Santoso upaya itu dilakukan supaya pengembangan penyelidikan tidak terputus.

Sehingga, dalam praktiknya kepolisian yang menangani bisa mengembangkan penelusuran sampai ke beda wilayah kecamatan. Itu, dikarenakan kebiasaan orang yang tertangkap pesta miras dalam pemeriksaan mengaku membeli dari wilayah lain.

"Jadi itu dibolehkan mengembangkan sampai lokasi lain, supaya tidak terputus penelusurannya," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)