15 Pelajar di Tebingtinggi Terjaring Razia Wajib Belajar Malam
A
A
A
TEBINGTINGGI - Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi, Brimob Detasmen B, Polisi Militer, TNI dan Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi berhasil mengamankan 15 orang pelajar yang tersebar di sejumlah warung internet pinggiran Kota Tebingtinggi dalam razia ‘Wajib Belajar Malam’, Senin malam (9/6/2014) sekira pukul 21.00 WIB.
Kasatpol PP, M Guntur Harahap mengatakan, pelaksanaan razia wajib belajar malam terhadap pelajar ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Tebingtinggi No. 4 Tahun 2014.
Isinya diantaranya bahwa di tempat-tempat umum keramaian seperti warnet, biliard dan Lapangan Merdeka Tebingtinggi yang sifatnya tidak mendidik harus dilaksanakan operasi wajib belajar malam terhadap pelajar.
“Sesuai Perwa, wajib belajar malam diterapkan pukul 17.00-22.00 WIB,” ungkap Guntur.
Operasi bersama yang dilaksanakan terkait untuk mengantisipasi agar anak sekolah belajar dengan baik, antisipasi kenakalan remaja, seperti bahaya narkoba dan hubungan seks dini.
“Agar hal-hal itu tidak berkembang dan membantu orang tua supaya anaknya bisa belajar dengan baik dan jangan keluyuran hingga tengah malam, " jelasnya.
Menurut Guntur, pemberlakuan jam wajib belajar bagi siswa-siswi di Kota Tebingtinggi sebelumnya sudah disosialisasikan melalui guru dan sekolah, kepling, lurah, camat dan tokoh-tokoh agama se Kota Tebingtinggi.
“Malam ini kita mengamankan 15 pelajar, kebanyakan pelajar SMP. Pelaksanaan operasi wajib belajar malam dilaksanakan hari Senin-Kamis, " kata Guntur.
Guntur menegaskan, pelajar yang diamankan langsung didata nama, alamat orang tua dan sekolah, selanjutnya diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi.
“Tugas Dinas Pendidikan selanjutnya yang akan mengambil tindakan hukumnya terkait sanksi apa yang akan diberikan, " imbuh Guntur.
Kadis Pendidikan Kota Tebingtinggi, H Pardamean mengatakan program wajib belajar malam akan tetap terus diterapkan karena sudah menjadi Perwa Kota Tebingtinggi, anak-anak yang tertangkap didata nama, alamat sekolah dan alamat rumah, bersama orangtuanya.
“Pihak Disdik memberikan pengarahan dan bimbingan agar jangan mengulangi perbuatan yang sama. Setelah membuat surat perjanjian yang disaksikan orangtua, pelajar kita kembalikan kepada orang tuanya. Ini kita lakukan demi Tebingtinggi menuju Kota Pendidikan, " jelas Pardamean.
Salah seorang pelajar terjaring razia ‘Wajib Belajar Malam’, Desi (14) pelajar SMP Negeri 4 warga Jalan Gunung Arjuna Kota Tebingtinggi mengaku dia datang ke warnet hanya untuk bermain facebook.
“Saya cuma mau main facebook di warnet, tapi sial ketangkap jadi kapok main ke warnet lagi”, katanya.
Kasatpol PP, M Guntur Harahap mengatakan, pelaksanaan razia wajib belajar malam terhadap pelajar ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Tebingtinggi No. 4 Tahun 2014.
Isinya diantaranya bahwa di tempat-tempat umum keramaian seperti warnet, biliard dan Lapangan Merdeka Tebingtinggi yang sifatnya tidak mendidik harus dilaksanakan operasi wajib belajar malam terhadap pelajar.
“Sesuai Perwa, wajib belajar malam diterapkan pukul 17.00-22.00 WIB,” ungkap Guntur.
Operasi bersama yang dilaksanakan terkait untuk mengantisipasi agar anak sekolah belajar dengan baik, antisipasi kenakalan remaja, seperti bahaya narkoba dan hubungan seks dini.
“Agar hal-hal itu tidak berkembang dan membantu orang tua supaya anaknya bisa belajar dengan baik dan jangan keluyuran hingga tengah malam, " jelasnya.
Menurut Guntur, pemberlakuan jam wajib belajar bagi siswa-siswi di Kota Tebingtinggi sebelumnya sudah disosialisasikan melalui guru dan sekolah, kepling, lurah, camat dan tokoh-tokoh agama se Kota Tebingtinggi.
“Malam ini kita mengamankan 15 pelajar, kebanyakan pelajar SMP. Pelaksanaan operasi wajib belajar malam dilaksanakan hari Senin-Kamis, " kata Guntur.
Guntur menegaskan, pelajar yang diamankan langsung didata nama, alamat orang tua dan sekolah, selanjutnya diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi.
“Tugas Dinas Pendidikan selanjutnya yang akan mengambil tindakan hukumnya terkait sanksi apa yang akan diberikan, " imbuh Guntur.
Kadis Pendidikan Kota Tebingtinggi, H Pardamean mengatakan program wajib belajar malam akan tetap terus diterapkan karena sudah menjadi Perwa Kota Tebingtinggi, anak-anak yang tertangkap didata nama, alamat sekolah dan alamat rumah, bersama orangtuanya.
“Pihak Disdik memberikan pengarahan dan bimbingan agar jangan mengulangi perbuatan yang sama. Setelah membuat surat perjanjian yang disaksikan orangtua, pelajar kita kembalikan kepada orang tuanya. Ini kita lakukan demi Tebingtinggi menuju Kota Pendidikan, " jelas Pardamean.
Salah seorang pelajar terjaring razia ‘Wajib Belajar Malam’, Desi (14) pelajar SMP Negeri 4 warga Jalan Gunung Arjuna Kota Tebingtinggi mengaku dia datang ke warnet hanya untuk bermain facebook.
“Saya cuma mau main facebook di warnet, tapi sial ketangkap jadi kapok main ke warnet lagi”, katanya.
(sms)