Dua Pembobol Showroom Motor Ditembak Polisi
A
A
A
BANDUNG - Anggota Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar berhasil melumpuhkan dua tersangka pembobol sebuah showroom motor di Kampung Sinarmulya, Desa Wangun Jaya, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.
Kedua pelaku, JN (27) dan TY (36), terpaksa ditembak di bagian kakinya lantaran mencoba kabur dan melawan anggota saat akan ditangkap di persembunyiannya di daerah Kabupaten Sukabumi belum lama ini.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono menjelaskan, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara membobol tembok showroom dengan menggunakan linggis. "Setelah berhasil masuk ke dalam showroom, mereka lalu mencuri tiga motor baru," jelasnya kepada wartawan, Minggu (8/6/2014).
Tak lama berselang dari aksi pencurian tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan perburuan. Hingga akhirnya didapat kedua tersangka tersebut yang tengah bersembunyi di kawasan Kabupaten Sukabumi.
Awalnya, polisi meringkus JN yang saat itu akan menjual motor hasil curiannya kepada seseorang. Namun saat akan ditangkap, JN melakukan perlawanan hingga polisi pun menembak kakinya.
"Dari JN kita kembangkan, dan kita dapat nama TY. Tersangka TY akhirnya kita tangkap di rumah kontrakannya. Saat akan ditangkap, TY melarikan diri dan melakukan perlawanan. Terpaksa tersangka kita tembak, tapi dia tetap berusaha kabur sehingga terjatuh ke semak-semak dan mengakibatkan kaki kanannya patah," bebernya.
Dari hasil pengembangan, polisi pun berhasil mendapatkan lima motor hasil curian kedua tersangka. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kedua pelaku, JN (27) dan TY (36), terpaksa ditembak di bagian kakinya lantaran mencoba kabur dan melawan anggota saat akan ditangkap di persembunyiannya di daerah Kabupaten Sukabumi belum lama ini.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono menjelaskan, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara membobol tembok showroom dengan menggunakan linggis. "Setelah berhasil masuk ke dalam showroom, mereka lalu mencuri tiga motor baru," jelasnya kepada wartawan, Minggu (8/6/2014).
Tak lama berselang dari aksi pencurian tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan perburuan. Hingga akhirnya didapat kedua tersangka tersebut yang tengah bersembunyi di kawasan Kabupaten Sukabumi.
Awalnya, polisi meringkus JN yang saat itu akan menjual motor hasil curiannya kepada seseorang. Namun saat akan ditangkap, JN melakukan perlawanan hingga polisi pun menembak kakinya.
"Dari JN kita kembangkan, dan kita dapat nama TY. Tersangka TY akhirnya kita tangkap di rumah kontrakannya. Saat akan ditangkap, TY melarikan diri dan melakukan perlawanan. Terpaksa tersangka kita tembak, tapi dia tetap berusaha kabur sehingga terjatuh ke semak-semak dan mengakibatkan kaki kanannya patah," bebernya.
Dari hasil pengembangan, polisi pun berhasil mendapatkan lima motor hasil curian kedua tersangka. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(zik)