Polresta Samarinda Dilaporkan ke Mabes Polri

Rabu, 04 Juni 2014 - 11:29 WIB
Polresta Samarinda Dilaporkan...
Polresta Samarinda Dilaporkan ke Mabes Polri
A A A
SAMARINDA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena dianggap bertindak sewenang-wenang.

Pelapornya adalah PT Harimas Jaya Plywood yang merasa dirugikan karena aset yang masih dalam sengketa dipindahkan dengan dikawal oknum kepolisian Polresta Samarinda.

Sebelumnya, sejumlah aset perusahaan kayu lapis yang berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ini hilang akibat dipindahkan oleh seseorang dengan dikawal aparat kepolisian dari Polresta Samarinda.

Padahal, sengketa kepailitan perusahaan ini masih dalam tahap kasasi ke Mahkamah Agung. Meski di tingkat Pengadilan Niaga Surabaya, PT Harimas Jaya Plywood dinyatakan pailit.

"Bagaimana bisa objek sengketa yang saat ini masih berproses dipindahkan dari gudang HJP, ini kan jelas penyimpangan dari itu menindaklanjuti apa yang dilakukan pihak Kepolisian, Pihaknya menyampaikan kejadian ini ke Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kapolri," kata Kuasa Hukum PT Harimas Jaya Plywood, Sayid Mahmud, Rabu (4/6/2014).

Kepada Kapolri, tim kuasa hukum meminta perlindungan hukum karena berpindahnya objek sengketa dari tempatnya.

Padahal, kata Sayid, masih adanya upaya hukum yang dilakukan seharusnya pemindahan itu tidak dibenarkan.

"Dalam surat permohonan perlindungan itu kami juga melaporkan petugas kepolisian Polresta Samarinda yang bertugas mengamankan aset tersebut yang masih dalam sengketa itu. Apalagi diketahui pemindahan itu atas perintah Kabag Ops Polresta Samarinda,” kata Sayid.

Ironisnya, setelah pihak perusahaan meneliti objek sengketa yang seharusnya dijaga itu ternyata telah dijual kepada PT Chen Hsi Jaya Perkasa dan barang bukti itu telah dikirim ke pulau lain tepatnya di Kota Tangerang. Atas tindakan itu, Sayid mengaku hukum telah diabaika dan dilecehkan.

“Bahkan hukum telah dibunuh dan yang menyedihkan pelakunya adalah oknum aparat kepolisian yang mestinya dihormati. Kami sengaja menulis surat itu sekaligus sebagai upaya klarifikasi terhadap pengawalan yang dilakukan anggota Polresta Samarinda," tandas Sayid.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8364 seconds (0.1#10.140)