Peras Pengunjung BKB, Dua Preman Ditangkap

Selasa, 03 Juni 2014 - 21:31 WIB
Peras Pengunjung BKB,...
Peras Pengunjung BKB, Dua Preman Ditangkap
A A A
SEMARANG - Dua pelaku pemerasan yang sering beraksi di kawasan sungai Banjir Kanal Barat (BKB) Kota Semarang berhasil ditangkap jajaran tim Sat Reskrim Polsek Semarang Barat. Keduanya ditangkap setelah terlibat perkelahian dengan korban.

Dua pelaku yakni Budi Sulistyo (20), warga Jalan Borobudur IX No 15 RT 11/12 Kelurahan Kembangarum Kecamatan Semarang Barat dan Andik Kurniawan Susanto (20), warga Jalan Srinindito V No 9 RT 2/1 Kelurahan Ngemplak Simongan Semarang Barat. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan satu buah sabuk warna hijau dan uang hasil rampasan senilai Rp37 ribu.

Saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, kedua pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya itu. Mereka nekat memeras para pengunjung karena membutuhkan uang untuk membeli minuman keras, juga pil Trihex yang sehari-hari dikonsumsinya. "Soalnya butuh minum dan beli pil, jadi minta sama orang-orang (korban) itu," kata Budi, Selasa (3/6/2014).

Budi juga mengaku sebelum melancarkan aksinya, ia selalu menenggak minuman keras dan pil Trihex. Hal itu dilakukan agar keduanya lebih berani melakukan aksinya. "Minum dan ngepil dulu biar berani," imbuhnya.

Dalam beraksi itu, Budi mengaku mencari korban remaja yang sedang berpacaran pada malam hari di tepi sungai BKB. Mereka kemudian mendatangi korban dan meminta sejumlah uang dengan mengancam menggunakan sabuk. Jika tidak diberikan, mereka tak segan untuk memukul korban-korbannya itu. "Ini buat nakut-nakuti saja, tapi kalau korban melawan atau tidak mau memberi, saya hajar pakai sabuk ini," paparnya.

Sebelum tertangkap ini, Budi dan Andik juga menghajar korbannya saat beraksi. Karena korban melawan dan warga sekitar membantu, akhirnya kedua pelaku jadi bulan-bulanan warga. "Setelah mendapat laporan itu, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi. Kedua pelaku kemudian kami amankan ke Mapolsek untuk menghindari amukan warga," ujar Kapolsek Semarang Barat Kompol Yani Permana.

Kedua akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman di atas empat tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
KPK Tahan 4 Tukang Peras...
KPK Tahan 4 Tukang Peras TKA di Kemnaker
Kesal Tak Diberi Uang,...
Kesal Tak Diberi Uang, Preman Ngamuk Lempar Batu Pemilik Toko
Dua Wartawan Gadungan...
Dua Wartawan Gadungan Kena OTT Saat Peras Ketua KUD Rp200 Juta
Viral Melakukan Pemerasan,...
Viral Melakukan Pemerasan, Oknum Serikat Pekerja Ditangkap Polisi
Korban Dugaan Pemerasan...
Korban Dugaan Pemerasan Satpam di Kembangan Akhirnya Buka Mulut
Peras Bos Cafe di Batam,...
Peras Bos Cafe di Batam, 2 Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
12 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
24 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
40 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved