Peras Pengunjung BKB, Dua Preman Ditangkap

Selasa, 03 Juni 2014 - 21:31 WIB
Peras Pengunjung BKB,...
Peras Pengunjung BKB, Dua Preman Ditangkap
A A A
SEMARANG - Dua pelaku pemerasan yang sering beraksi di kawasan sungai Banjir Kanal Barat (BKB) Kota Semarang berhasil ditangkap jajaran tim Sat Reskrim Polsek Semarang Barat. Keduanya ditangkap setelah terlibat perkelahian dengan korban.

Dua pelaku yakni Budi Sulistyo (20), warga Jalan Borobudur IX No 15 RT 11/12 Kelurahan Kembangarum Kecamatan Semarang Barat dan Andik Kurniawan Susanto (20), warga Jalan Srinindito V No 9 RT 2/1 Kelurahan Ngemplak Simongan Semarang Barat. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan satu buah sabuk warna hijau dan uang hasil rampasan senilai Rp37 ribu.

Saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, kedua pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya itu. Mereka nekat memeras para pengunjung karena membutuhkan uang untuk membeli minuman keras, juga pil Trihex yang sehari-hari dikonsumsinya. "Soalnya butuh minum dan beli pil, jadi minta sama orang-orang (korban) itu," kata Budi, Selasa (3/6/2014).

Budi juga mengaku sebelum melancarkan aksinya, ia selalu menenggak minuman keras dan pil Trihex. Hal itu dilakukan agar keduanya lebih berani melakukan aksinya. "Minum dan ngepil dulu biar berani," imbuhnya.

Dalam beraksi itu, Budi mengaku mencari korban remaja yang sedang berpacaran pada malam hari di tepi sungai BKB. Mereka kemudian mendatangi korban dan meminta sejumlah uang dengan mengancam menggunakan sabuk. Jika tidak diberikan, mereka tak segan untuk memukul korban-korbannya itu. "Ini buat nakut-nakuti saja, tapi kalau korban melawan atau tidak mau memberi, saya hajar pakai sabuk ini," paparnya.

Sebelum tertangkap ini, Budi dan Andik juga menghajar korbannya saat beraksi. Karena korban melawan dan warga sekitar membantu, akhirnya kedua pelaku jadi bulan-bulanan warga. "Setelah mendapat laporan itu, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi. Kedua pelaku kemudian kami amankan ke Mapolsek untuk menghindari amukan warga," ujar Kapolsek Semarang Barat Kompol Yani Permana.

Kedua akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman di atas empat tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6728 seconds (0.1#10.140)