Uang Jasa Pengabdian DPRD Kendal Capai Rp478,18 Juta
A
A
A
KENDAL - Uang jasa pengabdian bagi anggota DPRD Kabupaten Kendal periode 2009-2014 mencapai Rp478,18 juta. Uang tersebut akan diberikan setelah turun surat pemberhentian sekitar Agustus 2014.
Kasubag Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kabupaten Kendal Subagyo mengatakan, total uang jasa pengabdian itu diberikan masing-masing Rp12,6 juta untuk Ketua DPRD Kabupaten Kendal, empat wakil ketua Dewan sebesar Rp40,32 juta atau masing-masing sebesar Rp10,08 juta. Sedangkan untuk 45 anggota Dewan akan menerima uang jasa pengabdian masing-masing sebesar Rp9,45 juta.
"Semua anggota Dewan akan menerima, baik yang kembali terpilih atau tidak untuk periode 2014-2019," ujarnya, Selasa (3/6/2014).
Namun, masing-masing uang yang diterima akan dipotong pajak. Ketua Dewan akan menerima bersih Rp10,71 juta, empat wakil ketua Dewan masing-masing Rp8,568 juta. Sedangkan 45 anggota Dewan akan menerima Rp8,032 juta per orang.
Selain uang jasa pengabdian, anggota Dewan juga akan mendapatkan pakaian dinas. Sebab, pengadaan pakaian dinas tersebut dilakukan satu tahun sekali. Untuk anggota Dewan terpilih maupun gagal masih berhak mendapatkan pakaian dinas tersebut.
"Untuk tahun ini, anggota Dewan masih berhak mendapatkan pakaian dinas. Ada lima pasang pakaian dinas, tapi bagi Dewan lama hanya mendapatkan empat pasang karena satu pasang hanya diberikan sekali dalam lima tahun," kata Nurdin Arisandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan seragam.
Dia menjelaskan, empat pasang pakaian dinas tersebut adalah Pakaian Seragam Harian (PSH) dua stel, satu stel Pakaian Dinas Harian (PDH), dan Pakaian Seragam Resmi (PSR). "Untuk pakaian sipil lengkap sudah saat pertama kali menjabat lima tahun lalu," tandasnya.
Kasubag Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kabupaten Kendal Subagyo mengatakan, total uang jasa pengabdian itu diberikan masing-masing Rp12,6 juta untuk Ketua DPRD Kabupaten Kendal, empat wakil ketua Dewan sebesar Rp40,32 juta atau masing-masing sebesar Rp10,08 juta. Sedangkan untuk 45 anggota Dewan akan menerima uang jasa pengabdian masing-masing sebesar Rp9,45 juta.
"Semua anggota Dewan akan menerima, baik yang kembali terpilih atau tidak untuk periode 2014-2019," ujarnya, Selasa (3/6/2014).
Namun, masing-masing uang yang diterima akan dipotong pajak. Ketua Dewan akan menerima bersih Rp10,71 juta, empat wakil ketua Dewan masing-masing Rp8,568 juta. Sedangkan 45 anggota Dewan akan menerima Rp8,032 juta per orang.
Selain uang jasa pengabdian, anggota Dewan juga akan mendapatkan pakaian dinas. Sebab, pengadaan pakaian dinas tersebut dilakukan satu tahun sekali. Untuk anggota Dewan terpilih maupun gagal masih berhak mendapatkan pakaian dinas tersebut.
"Untuk tahun ini, anggota Dewan masih berhak mendapatkan pakaian dinas. Ada lima pasang pakaian dinas, tapi bagi Dewan lama hanya mendapatkan empat pasang karena satu pasang hanya diberikan sekali dalam lima tahun," kata Nurdin Arisandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan seragam.
Dia menjelaskan, empat pasang pakaian dinas tersebut adalah Pakaian Seragam Harian (PSH) dua stel, satu stel Pakaian Dinas Harian (PDH), dan Pakaian Seragam Resmi (PSR). "Untuk pakaian sipil lengkap sudah saat pertama kali menjabat lima tahun lalu," tandasnya.
(zik)