Karyawan KBS Kembali Protes Kebijakan Usia Pensiun

Senin, 02 Juni 2014 - 21:26 WIB
Karyawan KBS Kembali...
Karyawan KBS Kembali Protes Kebijakan Usia Pensiun
A A A
SURABAYA - Sebanyak enam karyawan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) kembali memprotes kebijakan usia pensiun. Aksi damai yang dilakukan di dalam area KBS itu sebagai tindak lanjut dari aksi sebelumnya.

Mereka menolak diterapkannya usia pensiun 56 tahun. Sebab, pembatasan usia itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat kebun binatang di Jalan Setail itu masih dikelola perkumpulan, yakni 60 tahun.Salah satu peserta aksi, Maidi mengatakan, PDTS KBS terkesan buru-buru dalam membuat aturan baru.

"Padahal, hingga saat ini KBS belum memiliki izin Lembaga Konservasi (LK). Aturan tersebut tidak dapat diberlakukan," katanya di sela-sela aksi, Senin (2/6/2014).

Mestinya, lanjut dia, sebelum izin LK turun, PDTS KBS tidak bisa memberlakukan aturan baru. Sehingga, dirinya beserta teman-temannya yang lain akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Bahkan, mereka sudah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan gugatan terhadap kebijakan usia pensiun 56 tahun.

"Tapi, kami tidak akan mogok kerja. Kami akan tetap bekerja sambil melakukan gugatan," ujar pria yang bertugas sebagai keeper ini.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1015 seconds (0.1#10.140)