Risma Merasa Tak Mencemarkan Nama Baik Rahmat Syah

Jum'at, 30 Mei 2014 - 22:10 WIB
Risma Merasa Tak Mencemarkan...
Risma Merasa Tak Mencemarkan Nama Baik Rahmat Syah
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menanggapi enteng terkait laporan Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Syah ke Polda Jatim. Wali Kota perempuan ini mengaku tidak pernah melakukan tindakkan pencemaran nama baik seseorang ketika mengurusi KBS.

Upaya itu dilakukan semata-mata untuk masa depan Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke depan.

"Ndak papa, Ndak papa wong aku juga enggak ngapa-ngapain. Aku enggak nyemarkan nama baiknya," kata Risma saat dikonfirmarsi tekait laporan pencemaran nama baik, Jumat (30/5/2014).

Kata Risma, selama ini tidak ada surat-surat yang menyebut nama siapa-siapa yang terlibat. Ia meminta agar diperiksa beberapa suratnya apakah ada penyebutan nama-nama personal.

"Ya coba dilihat surat-suratku, enggak ada yang ngomong ini siapa, ini siapa enggak ada kok. Saya khan minta pentunjuk bagaimana prosesnya (terkait KBS) karena ini sudah menyangkt nama kota Surabaya dan Indonesia," jelasnya.

Jika upaya itu dilakukan maka polemik akan terus terjadi di KBS. Bahkan, lanjutnya, polemik KBS ini juga menjadi sorotan dunia international. Salah satunya adalah nasib satwa-satwa di KBS itu. Kata Risma, jika pelapor berpatokkan kepada media silakan diperiksa mana yang mengandung pencemaran nama baik.

"Aku masih punya rekamannya. Aku ngomong apa. ndak masalah aku. nanti dilihat aja wong ini tujuannya untuk surabaya bukan kepentinganku," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Syah.

Pelaporan ini diwakili oleh tiga Kuasa Hukum PKBSI di Polda Jatim. Mereka adalah Poltak Hutadjulu, Razman Arif Nasution, Fajar Marpaung. Selain Risma, pengamat satwa Singky Soewadji juga menjadi terlapor. Para terlapor dijerat dengan pasal 310 Jo 310 KUHP, Pasal 27 jo Pasal 28 tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan UU 11/2008 tentang ITE.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7488 seconds (0.1#10.140)