Risma Merasa Tak Mencemarkan Nama Baik Rahmat Syah

Jum'at, 30 Mei 2014 - 22:10 WIB
Risma Merasa Tak Mencemarkan...
Risma Merasa Tak Mencemarkan Nama Baik Rahmat Syah
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menanggapi enteng terkait laporan Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Syah ke Polda Jatim. Wali Kota perempuan ini mengaku tidak pernah melakukan tindakkan pencemaran nama baik seseorang ketika mengurusi KBS.

Upaya itu dilakukan semata-mata untuk masa depan Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke depan.

"Ndak papa, Ndak papa wong aku juga enggak ngapa-ngapain. Aku enggak nyemarkan nama baiknya," kata Risma saat dikonfirmarsi tekait laporan pencemaran nama baik, Jumat (30/5/2014).

Kata Risma, selama ini tidak ada surat-surat yang menyebut nama siapa-siapa yang terlibat. Ia meminta agar diperiksa beberapa suratnya apakah ada penyebutan nama-nama personal.

"Ya coba dilihat surat-suratku, enggak ada yang ngomong ini siapa, ini siapa enggak ada kok. Saya khan minta pentunjuk bagaimana prosesnya (terkait KBS) karena ini sudah menyangkt nama kota Surabaya dan Indonesia," jelasnya.

Jika upaya itu dilakukan maka polemik akan terus terjadi di KBS. Bahkan, lanjutnya, polemik KBS ini juga menjadi sorotan dunia international. Salah satunya adalah nasib satwa-satwa di KBS itu. Kata Risma, jika pelapor berpatokkan kepada media silakan diperiksa mana yang mengandung pencemaran nama baik.

"Aku masih punya rekamannya. Aku ngomong apa. ndak masalah aku. nanti dilihat aja wong ini tujuannya untuk surabaya bukan kepentinganku," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Syah.

Pelaporan ini diwakili oleh tiga Kuasa Hukum PKBSI di Polda Jatim. Mereka adalah Poltak Hutadjulu, Razman Arif Nasution, Fajar Marpaung. Selain Risma, pengamat satwa Singky Soewadji juga menjadi terlapor. Para terlapor dijerat dengan pasal 310 Jo 310 KUHP, Pasal 27 jo Pasal 28 tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan UU 11/2008 tentang ITE.
(lns)
Berita Terkait
Senangnya Melihat Kebun...
Senangnya Melihat Kebun Binatang Surabaya Bisa Kembali Dibuka
Akun IG Kebun Binatang...
Akun IG Kebun Binatang Bandung Dibajak, Pengelola Khawatir Dipakai Himpun Bantuan
Kebun Binatang Surabaya...
Kebun Binatang Surabaya Tetap Jadi Tempat Favorit Liburan Tahun Baru
Tidak Mudik Lebaran,...
Tidak Mudik Lebaran, Warga Sidoarjo Ini Ajak Anaknya Mengenal Satwa KBS
Kesulitan Pakan, Satwa...
Kesulitan Pakan, Satwa Kebun Binatang Bandung Dapat Sumbangan Warga
Enam Telur Komodo Menetas...
Enam Telur Komodo Menetas di Kebun Binatang Florida
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
4 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
4 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
4 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
6 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
7 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved