Risma Merasa Tak Mencemarkan Nama Baik Rahmat Syah

Jum'at, 30 Mei 2014 - 22:10 WIB
Risma Merasa Tak Mencemarkan...
Risma Merasa Tak Mencemarkan Nama Baik Rahmat Syah
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menanggapi enteng terkait laporan Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Syah ke Polda Jatim. Wali Kota perempuan ini mengaku tidak pernah melakukan tindakkan pencemaran nama baik seseorang ketika mengurusi KBS.

Upaya itu dilakukan semata-mata untuk masa depan Kebun Binatang Surabaya (KBS) ke depan.

"Ndak papa, Ndak papa wong aku juga enggak ngapa-ngapain. Aku enggak nyemarkan nama baiknya," kata Risma saat dikonfirmarsi tekait laporan pencemaran nama baik, Jumat (30/5/2014).

Kata Risma, selama ini tidak ada surat-surat yang menyebut nama siapa-siapa yang terlibat. Ia meminta agar diperiksa beberapa suratnya apakah ada penyebutan nama-nama personal.

"Ya coba dilihat surat-suratku, enggak ada yang ngomong ini siapa, ini siapa enggak ada kok. Saya khan minta pentunjuk bagaimana prosesnya (terkait KBS) karena ini sudah menyangkt nama kota Surabaya dan Indonesia," jelasnya.

Jika upaya itu dilakukan maka polemik akan terus terjadi di KBS. Bahkan, lanjutnya, polemik KBS ini juga menjadi sorotan dunia international. Salah satunya adalah nasib satwa-satwa di KBS itu. Kata Risma, jika pelapor berpatokkan kepada media silakan diperiksa mana yang mengandung pencemaran nama baik.

"Aku masih punya rekamannya. Aku ngomong apa. ndak masalah aku. nanti dilihat aja wong ini tujuannya untuk surabaya bukan kepentinganku," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Syah.

Pelaporan ini diwakili oleh tiga Kuasa Hukum PKBSI di Polda Jatim. Mereka adalah Poltak Hutadjulu, Razman Arif Nasution, Fajar Marpaung. Selain Risma, pengamat satwa Singky Soewadji juga menjadi terlapor. Para terlapor dijerat dengan pasal 310 Jo 310 KUHP, Pasal 27 jo Pasal 28 tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan UU 11/2008 tentang ITE.
(lns)
Berita Terkait
Senangnya Melihat Kebun...
Senangnya Melihat Kebun Binatang Surabaya Bisa Kembali Dibuka
Akun IG Kebun Binatang...
Akun IG Kebun Binatang Bandung Dibajak, Pengelola Khawatir Dipakai Himpun Bantuan
Kebun Binatang Surabaya...
Kebun Binatang Surabaya Tetap Jadi Tempat Favorit Liburan Tahun Baru
Tidak Mudik Lebaran,...
Tidak Mudik Lebaran, Warga Sidoarjo Ini Ajak Anaknya Mengenal Satwa KBS
Kesulitan Pakan, Satwa...
Kesulitan Pakan, Satwa Kebun Binatang Bandung Dapat Sumbangan Warga
Enam Telur Komodo Menetas...
Enam Telur Komodo Menetas di Kebun Binatang Florida
Berita Terkini
Eddy Soeparno Bersama...
Eddy Soeparno Bersama Anggota DPR PAN Gelar Bazar Murah di Subang
22 menit yang lalu
Bersihkan Sumur Limbah...
Bersihkan Sumur Limbah Pabrik, 3 Pekerja di Sumedang Tewas
1 jam yang lalu
Kabupaten Bandung Kembali...
Kabupaten Bandung Kembali Dilanda Banjir, 4 Kecamatan Terendam dan Ratusan Warga Mengungsi
2 jam yang lalu
Aksi Penggerudukan Rapat...
Aksi Penggerudukan Rapat Panja RUU TNI di Hotel Mewah Dilaporkan ke Polda Metro
3 jam yang lalu
Jelang Mudik 2025, Polresta...
Jelang Mudik 2025, Polresta Bandung Larang Bus Gunakan Klakson Telolet
3 jam yang lalu
Sungai Cimande Meluap,...
Sungai Cimande Meluap, 718 Rumah di Sumedang Terendam Banjir
3 jam yang lalu
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved