LSM Desak Pemilik Lapindo Diadili
A
A
A
SAMARINDA - PT Lapindo Brantas yang menyebabkan terjadinya semburan lumpur akibat aktivitas pengeboran di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur harus bertanggung jawab. Salah satu bentuk tanggung jawab pemilik perusahaan tersebut adalah dibawa ke ranah hukum.
Direktur Pokja 30 Carolus Tuah menegaskan, pemilik perusahaan yang menyebabkan tragedi Lapindo harus dipenjarakan. Dengan proses peradilan tersebut, merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban perusahaan.
“Negara abai secara sistematis dengan membiarkan kasus Lapindo berlarut-larut. Sudah delapan tahun tragedi itu dibiarkan begitu saja, tanpa kejelasan,” kata Carolus Tuah saat berdemo bersama Forum 1 Bumi di depan Kantor Perwakilan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (29/5/2014).
Proses peradilan, kata Tuah, adalah tahap awal yang harus dilakukan negara atas tragedi lumpur Lapindo. Bukan ikut menggelontorkan dana membiayai ganti rugi warga. “Sampai hari ini belum diadili. Solusi konkritnya adalah seret ke pengadilan,” tegasnya.
Jika tidak ada proses peradilan, dia menyebut negara telah abai secara sistematis. Negara lebih mementingkan korporasi ketimbang rakyatnya sendiri.
“Bukan tidak mustahil bisa terjadi di daerah lain, termasuk Kaltim. Kasus-kasus seperti Lapindo akan terjadi, kemudian perusahaan dibiarkan tidak bertanggung jawab kepada rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Forum 1 Bumi yang berisi lembaga dan aktivis penggiat lingkungan berdemo di depan Kantor Perwakilan KPC di Samarinda. Mereka menuntut penyelesaian persoalan tambang yang merugikan rakyat. KPC adalah perusahaan milik grup Bakrie.
Direktur Pokja 30 Carolus Tuah menegaskan, pemilik perusahaan yang menyebabkan tragedi Lapindo harus dipenjarakan. Dengan proses peradilan tersebut, merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban perusahaan.
“Negara abai secara sistematis dengan membiarkan kasus Lapindo berlarut-larut. Sudah delapan tahun tragedi itu dibiarkan begitu saja, tanpa kejelasan,” kata Carolus Tuah saat berdemo bersama Forum 1 Bumi di depan Kantor Perwakilan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (29/5/2014).
Proses peradilan, kata Tuah, adalah tahap awal yang harus dilakukan negara atas tragedi lumpur Lapindo. Bukan ikut menggelontorkan dana membiayai ganti rugi warga. “Sampai hari ini belum diadili. Solusi konkritnya adalah seret ke pengadilan,” tegasnya.
Jika tidak ada proses peradilan, dia menyebut negara telah abai secara sistematis. Negara lebih mementingkan korporasi ketimbang rakyatnya sendiri.
“Bukan tidak mustahil bisa terjadi di daerah lain, termasuk Kaltim. Kasus-kasus seperti Lapindo akan terjadi, kemudian perusahaan dibiarkan tidak bertanggung jawab kepada rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Forum 1 Bumi yang berisi lembaga dan aktivis penggiat lingkungan berdemo di depan Kantor Perwakilan KPC di Samarinda. Mereka menuntut penyelesaian persoalan tambang yang merugikan rakyat. KPC adalah perusahaan milik grup Bakrie.
(lns)