Buron 2 Minggu, Pelaku Asusila terhadap Pelajar Dibekuk
Rabu, 28 Mei 2014 - 20:30 WIB
Buron 2 Minggu, Pelaku Asusila terhadap Pelajar Dibekuk
A
A
A
POLEWALI - Lantaran melakukan tindakan pelecehan seksual pada anak di bawah umur, seorang pria ditangkap aparat kepolisian Polsek Binuang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Korban yang berstatus pelajar kelas 2 SMA mengalami trauma.
Setelah sempat melarikan diri selama dua minggu, tersangka pelecehan seksual anak di bawah umur berinisal JS (28), ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Desa Tonyamang, Kecamatan Binuang. Pria beristri ini digiring aparat kepolisian ke Mapolsek Binuang, Rabu (28/5/2014) siang. Tertunduk malu, pelaku yang tiba di Mapolsek Binuang langsung diperiksa penyidik
Dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polsek Binuang, pelaku mengaku sempat memaksa korban untuk bersetubuh di rumah saat istri dan anaknya lagi keluar. Saat itu, korban berinisial RH saat itu diajak teman JS untuk bertamu ke rumah JS.
Melihat korban, JS yang dirasuki hawa nafsu mengajak RH melakukan hubungan suami istri, dengan iming-iming sejumlah uang. Namun, korban menolak ajakan JS. Dia berontak dan berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar warga. Dalam kondisi setengah telanjang, korban ditolong oleh sejumlah warga yang juga tetangga tersangka.
Setelah aksi bejatnya diketahui warga, JS melarikan diri dengan membawa istri dan anaknya ke Kota Makassar. Kapolsek Binuang Iptu Muh. Amir Les mengatakan, pelaku terancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Binuang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, korban yang berstatus pelajar mengalami trauma dan sempat tidak bersekolah selama beberapa hari. Hingga saat ini, korban enggan ditemui siapa pun, termasuk oleh wartawan.
Setelah sempat melarikan diri selama dua minggu, tersangka pelecehan seksual anak di bawah umur berinisal JS (28), ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Desa Tonyamang, Kecamatan Binuang. Pria beristri ini digiring aparat kepolisian ke Mapolsek Binuang, Rabu (28/5/2014) siang. Tertunduk malu, pelaku yang tiba di Mapolsek Binuang langsung diperiksa penyidik
Dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polsek Binuang, pelaku mengaku sempat memaksa korban untuk bersetubuh di rumah saat istri dan anaknya lagi keluar. Saat itu, korban berinisial RH saat itu diajak teman JS untuk bertamu ke rumah JS.
Melihat korban, JS yang dirasuki hawa nafsu mengajak RH melakukan hubungan suami istri, dengan iming-iming sejumlah uang. Namun, korban menolak ajakan JS. Dia berontak dan berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar warga. Dalam kondisi setengah telanjang, korban ditolong oleh sejumlah warga yang juga tetangga tersangka.
Setelah aksi bejatnya diketahui warga, JS melarikan diri dengan membawa istri dan anaknya ke Kota Makassar. Kapolsek Binuang Iptu Muh. Amir Les mengatakan, pelaku terancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Binuang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara, korban yang berstatus pelajar mengalami trauma dan sempat tidak bersekolah selama beberapa hari. Hingga saat ini, korban enggan ditemui siapa pun, termasuk oleh wartawan.
(zik)