Polda Tangani Kasus Pelecehan Istri Pengacara di atas KA
Rabu, 28 Mei 2014 - 16:48 WIB
Polda Tangani Kasus Pelecehan Istri Pengacara di atas KA
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau melimpahkan kasus pelecehan seksual yang terjadi di gerbong kereta api (KA) eksekutif II tujuan Kota Palembang ke Kota Lubuklinggau ke Polda Sumsel. Sebab, lokasi kejadian (locus delecti) diantara Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Lubuklinggau, AKBP Dover Cristian LG didampingi Kasat Reskrim, AKP Karimun Jaya mengatakan, penanganan pelecehan seksual ini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
Sebab, lokasi kejadian berada di beberapa tempat. Sehingga, mempercepat proses penyidikan yang dilakukan untuk kasus tersebut.
"Kami serahkan tersangka oknum Polsus PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan berkas penyidikan yang ada. Tersangka dijerat pasal 289 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)," jelas Dover di ruang kerjanya, Rabu (28/5/2014).
Perwira berpangkat melati dua menjelaskan, dalam proses penyidikan tidak ada intervensi dari berbagai pihak. Sehingga penyidikan dilimpahkan ke Ditrekrimum Polda Sumsel.
"Yang jelas proses penyidikan tetap jalan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun juga dalam proses ini," jelas dia.
Dover menjelaskan, pihaknya mengimbau kepada seluruh penumpang menjaga diri dan seluruh pihak yang mempunyai kepentingan saling menjaga.
Mudah-mudahan kedepan tidak terjadi lagi. Karena masyarakat banyak yang menggunakan transportasi umum ini.
Sementara tersangka Tries membantah jika telah meraba dada korban YI. Karena saat itu dirinya sedang tertidur pulas. Karena itu kelalaian yang dilakukannya.
"Saya tidak memegang karena posisi tidur sehingga tidak tahu persis apakah memegang atau tidak," kilah Tries saat ditemui diruang penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau.
Memang setiap perjalanan di gerbong KA, kata Tries, dirinya selalu tidur. Kejadian itu diduga terjadi saat perjalanan di Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim.
"Saat dimarahi waktu kejadian langsung minta maaf. Dan menyesal atas kejadian ini karena tidak sengaja," jelas dia.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Lubuklinggau, AKBP Dover Cristian LG didampingi Kasat Reskrim, AKP Karimun Jaya mengatakan, penanganan pelecehan seksual ini dilimpahkan ke Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
Sebab, lokasi kejadian berada di beberapa tempat. Sehingga, mempercepat proses penyidikan yang dilakukan untuk kasus tersebut.
"Kami serahkan tersangka oknum Polsus PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan berkas penyidikan yang ada. Tersangka dijerat pasal 289 Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)," jelas Dover di ruang kerjanya, Rabu (28/5/2014).
Perwira berpangkat melati dua menjelaskan, dalam proses penyidikan tidak ada intervensi dari berbagai pihak. Sehingga penyidikan dilimpahkan ke Ditrekrimum Polda Sumsel.
"Yang jelas proses penyidikan tetap jalan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun juga dalam proses ini," jelas dia.
Dover menjelaskan, pihaknya mengimbau kepada seluruh penumpang menjaga diri dan seluruh pihak yang mempunyai kepentingan saling menjaga.
Mudah-mudahan kedepan tidak terjadi lagi. Karena masyarakat banyak yang menggunakan transportasi umum ini.
Sementara tersangka Tries membantah jika telah meraba dada korban YI. Karena saat itu dirinya sedang tertidur pulas. Karena itu kelalaian yang dilakukannya.
"Saya tidak memegang karena posisi tidur sehingga tidak tahu persis apakah memegang atau tidak," kilah Tries saat ditemui diruang penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau.
Memang setiap perjalanan di gerbong KA, kata Tries, dirinya selalu tidur. Kejadian itu diduga terjadi saat perjalanan di Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim.
"Saat dimarahi waktu kejadian langsung minta maaf. Dan menyesal atas kejadian ini karena tidak sengaja," jelas dia.
(sms)