Bakar Hutan, Serka Sudikno Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 28 Mei 2014 - 16:40 WIB
Bakar Hutan, Serka Sudikno...
Bakar Hutan, Serka Sudikno Dipecat Tidak Hormat
A A A
MEDAN - Kodam Satu Bukit Barisan, resmi memecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) oknum TNI bernama Serka Sudikdo, menyusul tindakannya yang terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana.

Selain pernah dijebloskan ke dalam penjara dalam kasus narkoba dan penimbunan BBM, Sudikdo yang kini berstatus terdakwa juga terbukti melakukan pembalakan liar dan pembakaran hutan di Bengkalis, Riau, beberapa bulan lalu.

Dalam upacara PDTH di halaman Makodam Satu Bukit Barisan, di Jalan Gatot Subroto, Medan, yang langsung dipimpin Pangdam Satu Bukit Barisan Mayor Jenderal TNI Istu Hari Soebagyo, terdakwa Serka Sudikdo hadir di tengah lapangan.

Dengan diapit dua anggota Polisi Militer, anggota Babiminvetcatdam di Dumai, Riau, ini terlihat pasrah saat baret hijau dan seragam militernya ditanggalkan oleh pangdam.

Pangdam Satu Bukit Barisan Mayjen TNI Istu Hari Soebagyo menegaskan, perbuatan anak buahnya yang menjadi cukong, pembakaran dan pembalakan hutan konservasi di Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, tidak bisa ditolerir lagi.

Apalagi sejak tahun 2000, pihaknya mencatat Sudikdo sudah terlibat berbagai tindak pidana, termasuk kasus narkoba dan penimbunan BBM hingga dijebloskan ke balik penjara.

Akibat perbuatannya tersebut, Sudikdo terancam 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, setelah dijerat dengan Pasal 78 ayat 2 dan 5 UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 56 KUHP.

Usai apel, dengan pengawalan ketat dan tangan diborogol, Serka Sudikdo kembali digiring oleh anggota polisi militer. Rencananya, pria bertubuh tegap ini akan kembali dibawa ke Padang, Sumatera Barat, untuk kembali melanjutkan persidangan di Pengadilan Militer I03 Padang terkait kasus pembalakan hutan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1726 seconds (0.1#10.140)