Guru SD Main Judi Digerebek Polisi

Rabu, 28 Mei 2014 - 15:11 WIB
Guru SD Main Judi Digerebek Polisi
Guru SD Main Judi Digerebek Polisi
A A A
JOMBANG - Suyono (34) salah seorang guru di SDN Sentul Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang Jawa Timur hanya bisa pasrah saat digerebek dan digelandang petugas Mapolres Jombang.

Dia bersama tiga rekannya yakni Waras (41) warga Desa Pulorejo Kecamatan Tembelang, Tomo (58) dan Dodik Kristiyanto (37) keduanya warga Desa Sentul Kecamatan Tembelang, Jombang ditangkap saat sedang asik bermain judi.

Selain mengamankan empat orang tersebut, polisi juga menyita sebuah karpet yang dijadikan alas bermain judi, satu set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp565.000.

Kasubag Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo mengatakan, ulah guru dan teman-temannya tersebut selama ini memang sangat meresahkan warga di sekitar lokasi. Mereka siang malam selalu bermain judi. Warga menjadi geram dan melaporkan mereka ke polisi yang sedang berpatroli.

"Waktu itu kami sedang berpatroli lalu mendapatkan laporan. Tak ingin menyia- nyiakan kesempatan, kami langsung menggerebek dan menangkap empat orang itu," ungkap Sugeng Widodo, Rabu (28/5/2014).

Akibat perbuatannya itu, Suyono terancam tak mengajar lagi karena dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudia dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9993 seconds (0.1#10.140)
pixels