Kejari Jakbar Sebut akan Ada Tersangka Baru
Jum'at, 23 Mei 2014 - 18:26 WIB
Kejari Jakbar Sebut akan Ada Tersangka Baru
A
A
A
JAKARTA - Tidaknya hanya dua PNS Suku Dinas (Sudin) Kebersihan Jakarta Barat, Kejaksaan negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) nampaknya juga membidik tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, Kejari Jakbar tak mau gegabah dan masih melihat perkembangan dalam persidangan nanti.
Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Choirun Parapat mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru kasus korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Suku Dinas Kebersihan Jakbar.
"Semua sudah diperiksa termasuk kasudin yang statusnya saat ini masih menjadi saksi. Lihat saja nanti di persidangan," katanya ketika dihubungi wartawan, Jumat (23/5/2014).
Sementara itu, Kasudin Kebersihan Jakarta Barat, Wahyu Pudjiastuti enggan berkomentar lebih jauh mengenai ditangkapnya dua anak buahnya.
Kepada wartawan dirinya hanya mengatakan jika pihaknya akan bersikap koperatif untuk dugaan kasus korupsi tersebut.
"Ya benar dua anak buah kami sudah ditahan," ungkapnya di kantornya.
Sebelumnya pada November lalu, Pudji mengatakan jika penggunaaan BBM terhadap 259 kendaraan operasional milik Sudin Kebersihan Jakbar sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tahun 2000, yang berisi pemakain BBM untuk kendaraan truk besar minimal 35 liter perhari. Sedangkan truk kecil sebanyak 30 liter perhari.
Saat ini kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara.
Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, Choirun Parapat mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru kasus korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Suku Dinas Kebersihan Jakbar.
"Semua sudah diperiksa termasuk kasudin yang statusnya saat ini masih menjadi saksi. Lihat saja nanti di persidangan," katanya ketika dihubungi wartawan, Jumat (23/5/2014).
Sementara itu, Kasudin Kebersihan Jakarta Barat, Wahyu Pudjiastuti enggan berkomentar lebih jauh mengenai ditangkapnya dua anak buahnya.
Kepada wartawan dirinya hanya mengatakan jika pihaknya akan bersikap koperatif untuk dugaan kasus korupsi tersebut.
"Ya benar dua anak buah kami sudah ditahan," ungkapnya di kantornya.
Sebelumnya pada November lalu, Pudji mengatakan jika penggunaaan BBM terhadap 259 kendaraan operasional milik Sudin Kebersihan Jakbar sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur tahun 2000, yang berisi pemakain BBM untuk kendaraan truk besar minimal 35 liter perhari. Sedangkan truk kecil sebanyak 30 liter perhari.
Saat ini kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara.
(ysw)