Pelaku Rudapaksa 7 Anak di Jayapura Tertangkap
A
A
A
JAYAPURA - Pelaku perkosaan (rudapaksa) anak-anak di bawah umur yang telah meresahkan masyarakat Jayapura, Papua, akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial CD, berusia 53 tahun ini, telah melakukan aksinya sejak tahun 2013.
Pelaku mengincar korbannya yang masih anak-anak, dengan modus menyamar sebagai tukang ojek dan mengambil galon. Total korban pelaku yang telah berhasil diketahui berjumlah tujuh orang.
Terakhir, korbannya berusia enam tahun. Aksi pemerkosaan yang dilakukannya sekitar bulan April, dilakukan dengan modus minta tolong kepada korban untuk membawa galon kosong. Selanjutnya, korban dibawa ke belakang AURI Kemiri Jayapura.
Selain itu, semua korban diperkosa di belakang AURI, Jalan Kemiri, Kabupaten Jayapura. Pelaku melakukan hal tersebut dengan sadar, dan berpura-pura menjadi tukang ojek dan pengantar air galon.
Ketujuh korban pelaku antara lain SW (13), GH (7), SK (11), NY (11), JKS (11), GDD (6), dan MW (11). Sebagian korban dijemput setelah pulang sekolah dengan alasan sebagai tukang ojek.
Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Robert Hitipeuw mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang tidur, pada pukul 01.30 WIT, di kediamannya, Kampung Waibron, RT02/01, Distrik Sentani Barat.
"Pelaku CD adalah salah satu anggota Penjaga Tanah Adat Papua (Petapa) yang menganggur dan tidak memiliki istri," katanya, kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).
Ditambahkan dia, pelaku diincar sejak lama, dari November 2013 hingga Mei 2014. Penyidikan sempat tertunda lama, akibat keterangan korban yang tidak mengetahui ciri-ciri pelaku dan ciri-ciri kendaraan yang dikenakan pelaku.
"Pelaku dijerat UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1, Pasal 2, Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 82, dan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan," terangnya.
Pelaku mengincar korbannya yang masih anak-anak, dengan modus menyamar sebagai tukang ojek dan mengambil galon. Total korban pelaku yang telah berhasil diketahui berjumlah tujuh orang.
Terakhir, korbannya berusia enam tahun. Aksi pemerkosaan yang dilakukannya sekitar bulan April, dilakukan dengan modus minta tolong kepada korban untuk membawa galon kosong. Selanjutnya, korban dibawa ke belakang AURI Kemiri Jayapura.
Selain itu, semua korban diperkosa di belakang AURI, Jalan Kemiri, Kabupaten Jayapura. Pelaku melakukan hal tersebut dengan sadar, dan berpura-pura menjadi tukang ojek dan pengantar air galon.
Ketujuh korban pelaku antara lain SW (13), GH (7), SK (11), NY (11), JKS (11), GDD (6), dan MW (11). Sebagian korban dijemput setelah pulang sekolah dengan alasan sebagai tukang ojek.
Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Robert Hitipeuw mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang tidur, pada pukul 01.30 WIT, di kediamannya, Kampung Waibron, RT02/01, Distrik Sentani Barat.
"Pelaku CD adalah salah satu anggota Penjaga Tanah Adat Papua (Petapa) yang menganggur dan tidak memiliki istri," katanya, kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).
Ditambahkan dia, pelaku diincar sejak lama, dari November 2013 hingga Mei 2014. Penyidikan sempat tertunda lama, akibat keterangan korban yang tidak mengetahui ciri-ciri pelaku dan ciri-ciri kendaraan yang dikenakan pelaku.
"Pelaku dijerat UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1, Pasal 2, Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 82, dan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan," terangnya.
(san)