Pembunuh Riyan Divonis 4,5 Tahun Penjara
A
A
A
KENDAL - Ilham Maulana (23), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban tewas Riyan Afrulloh (28), divonis empat tahun lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kendal. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1,2 dan 3 tentang Pengeroyokan dengan mengakibatkan korban tewas.
Putusan tersebut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan Ilham bersama Bintang Apride Gisti (terdakwa lain) telah menghilangkannya nyawa orang. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Sidang dipimpin Majelis hakim Mulyadi tersebut mengungkapkan bahwa Ilham melakukan pengeroyokan bersama rekannya bernama Bintang saat acara musik di GOR Bahurekso, pada 20 Agustus 2012.
Peritiwa pengeroyokan dipicu lantaran Riyan bersama istri dan rekan-rekannya tiba-tiba menenggak minuman keras milik Ilham tanpa izin. Hal itu membuat Ilham dan Bintang geram dan menghajar korban. Bahkan kepala korban dibenturkan ke tembok sebelum akhirnya meninggal dengan luka tusukan dan luka di kepala.
“Polisi yang bertugas memberikan pengamanan sempat melerai, namun pertengkaran berlanjut di luar GOR. Ilham kemudian mengambil sebongkah batu dan melemparkannya mengenai kepala korban hingga tersungkur jatuh. Lalu korban hendak bangun dan kabur. Tapi karena luka parah, korban kembali terjatuh,” ujar Mulyadi, Rabu (21/5/2014).
Usai terjatuh, Ilham meneriaki maling kepada korban sehingga banyak orang yang ikut menghajar. “Di saat itu, Ilham dan Bintang kembali menendang korban,” lanjutnya.
Menanggapi vonis tersebut, Ilham tanpa didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Yakni apakah menerima atau menolak dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jateng. Hal senada dikatakan Jaksa penuntut umum Maliki Budianto, dia juga belum mengambil sikap. “Masih belum ada kepastian. Kita lihat nanti,” tandas Maliki.
Diketahui, Ilham Maulana (23) yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Riyan Afrulloh (28), dituntut pidana penjara lima tahun. Jaksa Penuntut Umum, Maliki Budianto dari Kejari Kendal menyatakan Ilham terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Putusan tersebut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan Ilham bersama Bintang Apride Gisti (terdakwa lain) telah menghilangkannya nyawa orang. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Sidang dipimpin Majelis hakim Mulyadi tersebut mengungkapkan bahwa Ilham melakukan pengeroyokan bersama rekannya bernama Bintang saat acara musik di GOR Bahurekso, pada 20 Agustus 2012.
Peritiwa pengeroyokan dipicu lantaran Riyan bersama istri dan rekan-rekannya tiba-tiba menenggak minuman keras milik Ilham tanpa izin. Hal itu membuat Ilham dan Bintang geram dan menghajar korban. Bahkan kepala korban dibenturkan ke tembok sebelum akhirnya meninggal dengan luka tusukan dan luka di kepala.
“Polisi yang bertugas memberikan pengamanan sempat melerai, namun pertengkaran berlanjut di luar GOR. Ilham kemudian mengambil sebongkah batu dan melemparkannya mengenai kepala korban hingga tersungkur jatuh. Lalu korban hendak bangun dan kabur. Tapi karena luka parah, korban kembali terjatuh,” ujar Mulyadi, Rabu (21/5/2014).
Usai terjatuh, Ilham meneriaki maling kepada korban sehingga banyak orang yang ikut menghajar. “Di saat itu, Ilham dan Bintang kembali menendang korban,” lanjutnya.
Menanggapi vonis tersebut, Ilham tanpa didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Yakni apakah menerima atau menolak dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jateng. Hal senada dikatakan Jaksa penuntut umum Maliki Budianto, dia juga belum mengambil sikap. “Masih belum ada kepastian. Kita lihat nanti,” tandas Maliki.
Diketahui, Ilham Maulana (23) yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap Riyan Afrulloh (28), dituntut pidana penjara lima tahun. Jaksa Penuntut Umum, Maliki Budianto dari Kejari Kendal menyatakan Ilham terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
(san)