11 Pelaku Curanmor di Kota Bandung Tertangkap

Rabu, 21 Mei 2014 - 09:40 WIB
11 Pelaku Curanmor di Kota Bandung Tertangkap
11 Pelaku Curanmor di Kota Bandung Tertangkap
A A A
BANDUNG - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bandung kian meningkat. Aparat kepolisian terus melakukan upaya penangkapan dan pengembangan kasus pencurian.

Dari hasil tangkapan sementara, sudah ada 11 pelaku curanmor yang ditangkap. Rata-rata mereka yang ditangkap adalah para pemain lama yang pernah tersangkut kasus yang sama.

“11 pelaku ini ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, dan enam Polsek jajaran. Rata-rata pelaku sudah satu sampai dua kali melakukan tindak pidana,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, kepada wartawan, Rabu (21/5/2014).

Ditambahkan dia, modus yang kerap digunakan para pelaku juga masih menggunakan cara lama, yakni membongkar kunci motor dengan kunci astag atau kunci T.

“Kalau dari pola waktunya, mereka ini rata-rata sore hari. Mulai pukul 15.00 WIB sampai 17.00 WIB. Korbannya adalah kendaraan yang parkir di tempat sepi,” tuturnya.

Dari 11 pelaku curanmor, beberapa di antaranya tidak hanya melakukan pencurian terhadap sepeda motor, melainkan turut terlibat dalam aksi pencurian mobil.

Engkos (37), salah seorang pelaku mengaku, dirinya nekat bergabung dengan komplotan pencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saya kebetulan waktu itu perlu uang buat keluarga. Saya curi mobil sama Gu, An, dan Co. Hasilnya, saya dikasih Rp1 juta,” kata Engkos yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir angkot, di Kabupaten Cianjur itu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto menjelaskan, selain mengamankan 11 pelaku, pihaknya juga berhasil mengumpulkan tujuh unit motor dan dua unit mobil hasil curian.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, silahkan cek ke Mapolrestabes Bandung dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan. Tidak dipungut biaya, alias gratis,” jelasnya.

Kini, 11 pelaku untuk sementara mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Semuanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6019 seconds (0.1#10.140)