10 Anggota Polda Jabar Dipecat
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 10 anggota Polri di jajaran Polda Jawa Barat dipecat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena melakukan pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik.
“Keputusan ini merupakan hal yang berat, namun kita tidak boleh ragu dan jangan seperti pepatah ‘karena nila setitik, rusak susu sebelanga’,” tegas Waka Polda Jabar, Brigjen Pol Rycko Amelza Dahniel, dalam rilis, Rabu (21/5/2014).
Rycko mengatakan, institusi Polri saat ini terus berupaya membangun kepercayaan dan bertugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemecatan ini, lanjut Rycko, diharapkan bisa menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar. Pasalnya, tergabung dalam Korp Bhayangkari adalah suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah.
“Diharapkan kedepan setiap anggota bisa menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, melakukan tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri,” tuturnya.
Pihaknya memastikan, tidak akan segan-segan bertindak tegas dan memberikan sanksi yang sesuai dengan kadar pelanggaran para oknum-oknum yang telah melakukan kesalahan.
Selain itu, Rycko juga beraharap masyarakat dapat membantu untuk melaporkan ke pihak kepolisian bila mengetahui adanya keterlibatan anggota dalam pelanggaran atau kejahatan terhadap hukum.
10 anggota yang mendapat PTDH:
Aiptu S anggota Polres Ciamis
Aipda NS anggota Polres Indramayu
Bripka RK anggota Sat Brimob Polda Jabar
Brigadir EAK anggota Polres Cirebon
Brigadir DR anggota Sat Brimob Polda Jabar
Briptu A anggota Sat Brimob Polda Jabar
Briptu AS anggota Sat Brimob Polda Jabar
Briptu IS anggota Sat Brimob Polda Jabar
Briptu HS anggota Polres Bogor Kota
Bripda DR anggota Dit Tahti Polda Jabar
“Keputusan ini merupakan hal yang berat, namun kita tidak boleh ragu dan jangan seperti pepatah ‘karena nila setitik, rusak susu sebelanga’,” tegas Waka Polda Jabar, Brigjen Pol Rycko Amelza Dahniel, dalam rilis, Rabu (21/5/2014).
Rycko mengatakan, institusi Polri saat ini terus berupaya membangun kepercayaan dan bertugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pemecatan ini, lanjut Rycko, diharapkan bisa menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar. Pasalnya, tergabung dalam Korp Bhayangkari adalah suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah.
“Diharapkan kedepan setiap anggota bisa menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, melakukan tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri,” tuturnya.
Pihaknya memastikan, tidak akan segan-segan bertindak tegas dan memberikan sanksi yang sesuai dengan kadar pelanggaran para oknum-oknum yang telah melakukan kesalahan.
Selain itu, Rycko juga beraharap masyarakat dapat membantu untuk melaporkan ke pihak kepolisian bila mengetahui adanya keterlibatan anggota dalam pelanggaran atau kejahatan terhadap hukum.
10 anggota yang mendapat PTDH:
Aiptu S anggota Polres Ciamis
Aipda NS anggota Polres Indramayu
Bripka RK anggota Sat Brimob Polda Jabar
Brigadir EAK anggota Polres Cirebon
Brigadir DR anggota Sat Brimob Polda Jabar
Briptu A anggota Sat Brimob Polda Jabar
Briptu AS anggota Sat Brimob Polda Jabar
Briptu IS anggota Sat Brimob Polda Jabar
Briptu HS anggota Polres Bogor Kota
Bripda DR anggota Dit Tahti Polda Jabar
(lns)