Sidang Kasus Pembunuhan di PN Kendal Nyaris Ricuh

Rabu, 21 Mei 2014 - 04:27 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan...
Sidang Kasus Pembunuhan di PN Kendal Nyaris Ricuh
A A A
KENDAL - Islahudin alias Wawan (27), terdakwa kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Nafidhatul Khoeroh (19), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kendal, Selasa (20/5/2014).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyadi dengan dua hakim anggota Jeni Nugraha dan Yudi Noviandri tersebut menghadirkan delapan saksi. Antara lain Kepala Desa Darupono Agus Subaedi, Sutrisno dan Djumari warga yang pertama kali melihat mayat, kedua orangtua korban Kastamin dan Siti Aminah, serta Sofyan teman dekat korban. Selain itu juga menghadirkan Asyari, seorang petani dan Sumaryanto, petugas Perhutani setempat.

Pemuda asal Kampung Pesantren, Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu ini duduk di kursi terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Suroto. Sebelum sidang dimulai hampir terjadi kericuhan. Sebab, ratusan warga yang merupakan tetangga korban masih memendam dendam terhadap terdakwa. Namun, aparat keamanan dari Polres Kendal dan petugas PN Kendal berhasil mengamankan Wawan dan menenangkan keluarga korban.

Peristiwa itu mengakibatkan sidang harus dihentikan beberapa waktu. Setelah petugas berhasil meredam emosi keluarga korban, sidang baru dilanjutkan. Saksi Sutrisno mengaku kali pertama melihat mayat saat hendak mencari rumput. Posisi mayat itu telentang dengan mengenakan jaket, celana jins, dan sepatu. Sepatu itu satu terlepas dan satunya lagi terpasang di kaki.

''Saya tidak tahu jenis kelaminnya, karena tidak berani mendekat. Baunya sangat menyengat. Saya langsung melaporkan temuan tersebut kepada kepala desa dan diterukan ke kantor polisi,'' katanya.

Sementara Siti Aminah, orangtua Nafidhatul mengaku tidak mengenal terdakwa. Selama masih hidup, anaknya tidak pernah membawa terdakwa ke rumahnya. "Saya tidak kenal. Saya tahu malah saat sidang ini. Setahu saya hanya Sofyan yang pernah diajak anak saya ke rumah," paparnya.

Terkait identitas anaknya, dia mengatakan yakin bahwa mayat yang ditemukan di hutan Darupono itu memiliki ciri-ciri yang mirip dengan anaknya. "Saya yakin jika mayat tersebut putri saya sewaktu di RS Bhayangkara Semarang melihat kuku ibu jari bagian kaki yang pendek," ucap dia.

Sidang akan dilanjutkan, Selasa (3/6) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Diketahui, Jajaran Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Nafidhatul Khoeroh setelah menangkap Islahudin alias Wawan di wilayah Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.

Wawan merupakan pacar korban. Dia sempat bekerja sebagai tukang bangunan saat menjadi buronan di wilayah Gedangan, Sidoarjo. Polisi bahkan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kiri karena mencoba melawan. Pembunuhan terjadi di Petak 45 F tahun tanam 2011 Desa Darupono, Minggu (12/1/2014) silam. Wawan bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)