Buronan Penggelapan Mobil Diringkus

Selasa, 20 Mei 2014 - 15:20 WIB
Buronan Penggelapan...
Buronan Penggelapan Mobil Diringkus
A A A
MAROS - Kasmawia alias Daman (45) warga Jalan Urip Sumoharjo, lorong 4, Kelurahan Kariwisi Utara, Kecamatan Panakukukang Makassar ditangkap petugas Polsek Mandai karena menggelapkan dua unit mobil.

Dua mobil yang digelapkan Kasmawia adalah Avanza Putih DD 1481 DF dan Avanza Hitam DD 1412 D milik Rusdi Ismail (48) warga BTN Griya Tamarampu, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Kasmawia yang telah menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap di rumah keluarganya di Makassar.

Kapolsek Mandai AKP Ahmad Rosman mengatakan, tersangka sudah tiga bulan dikejar Polisi.

Namun selama itu tersangka cukup licin hingga susah dideteksi keberadaanya. Beberapa lokasi tempat mangkalnya telah digerebek, namun tersangka berhasil lolos.

"Semua tempat persembunyian tersangka telah digerebek dan hasilnya nihil," jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, sindikat penggelapan mobil rental ini telah diburu hingga ke Kendari dan beberapa wilayah di Sulsel.

Tapi kali ini, tersangka tidak bisa berkutik saat bertamu di rumah salah seorang keluarganya di wilayah Panukukang Makassar.

Dengan modal foto, tersangka masih mencoba mengalabui petugas. Namun polisi tetap membawanya ke Polsek untuk diintrogasi. Saat diinterogasi itulah, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Kemudian lanjut Kapolsek, modus operandi yang dilakukan tersangka tidak sendiri. Dia ditemani dua rekannya yang nama-namanya telah dikantongi kepolisian.

"Identitas kedua rekannya sudah kami kantongi, dan sudah dimasukan dalam DPO Polsek Mandai," ujar Kapolsek.

Dalam aksi tersebut, tersangka mengincar pemilik rental yang tidak terlalu banyak pensyarataannya.

Tanpa KTP mobil bisa dibawa kemana saja yang penting bayar sewa sesuai perjanjian waktu.

Semula tersangka menyewa sehari dan bayar lunas, kemudian menyewa kedua kalinya dengan waktu tiga hari dan pembayaranya lancar dan bahkan tersangka membawakan oleh-oleh kepada korban sebagai tanda kebaikan tersangka.

Karena sudah dipercaya tersangka langsung menyewa sebulan dua mobil sekaligus dan pembayaran sewa dilakukan tujuh hari kemudian.

Ternyata apa yang dijanjikan tersangka untuk membayar tidak ada. Bahkan no ponsel tersangka sudah tidak dapat dihubungi.

"Korban melapor penggelapan mobil di Polsek sejak tiga bulan lalu, dan kami terus melakukan pencarian, dan berhasil kami tangkap. Namun dua mobil yang digadai dengan melalui rekannya belum terdeteksi, namun tersangka mengaku mendapat hasil gadai Rp8 juta dari dua mobil korban," timpal Kapolsek.
(sms)
Berita Terkait
Modal Penampilan Keren,...
Modal Penampilan Keren, PR Berhasil Gelapkan 8 Mobil Rental
Dugaan Penggelapan,...
Dugaan Penggelapan, Menteri Keuangan Qatar Ditangkap
Penggelapan Uang Pajak...
Penggelapan Uang Pajak di Samsat, Kantor Bapenda Banten Digeledah Kejati
Makan Uang Perusahaan...
'Makan' Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
Kasus Dugaan Penggelapan...
Kasus Dugaan Penggelapan BPHTB dan Pajak Pembelian Tanah Berakhir Damai
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
6 menit yang lalu
Tinjau SDN Babakan 01...
Tinjau SDN Babakan 01 Pascarevitalisasi, Wakil Wali Kota Tangsel Pastikan KBM Nyaman
13 menit yang lalu
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
1 jam yang lalu
Manfaat MBG Perlu Diperluas,...
Manfaat MBG Perlu Diperluas, Partai Perindo Dukung Penguatan BGN di Sulut
1 jam yang lalu
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
2 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
5 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved