Buronan Penggelapan Mobil Diringkus

Selasa, 20 Mei 2014 - 15:20 WIB
Buronan Penggelapan...
Buronan Penggelapan Mobil Diringkus
A A A
MAROS - Kasmawia alias Daman (45) warga Jalan Urip Sumoharjo, lorong 4, Kelurahan Kariwisi Utara, Kecamatan Panakukukang Makassar ditangkap petugas Polsek Mandai karena menggelapkan dua unit mobil.

Dua mobil yang digelapkan Kasmawia adalah Avanza Putih DD 1481 DF dan Avanza Hitam DD 1412 D milik Rusdi Ismail (48) warga BTN Griya Tamarampu, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Kasmawia yang telah menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap di rumah keluarganya di Makassar.

Kapolsek Mandai AKP Ahmad Rosman mengatakan, tersangka sudah tiga bulan dikejar Polisi.

Namun selama itu tersangka cukup licin hingga susah dideteksi keberadaanya. Beberapa lokasi tempat mangkalnya telah digerebek, namun tersangka berhasil lolos.

"Semua tempat persembunyian tersangka telah digerebek dan hasilnya nihil," jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, sindikat penggelapan mobil rental ini telah diburu hingga ke Kendari dan beberapa wilayah di Sulsel.

Tapi kali ini, tersangka tidak bisa berkutik saat bertamu di rumah salah seorang keluarganya di wilayah Panukukang Makassar.

Dengan modal foto, tersangka masih mencoba mengalabui petugas. Namun polisi tetap membawanya ke Polsek untuk diintrogasi. Saat diinterogasi itulah, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Kemudian lanjut Kapolsek, modus operandi yang dilakukan tersangka tidak sendiri. Dia ditemani dua rekannya yang nama-namanya telah dikantongi kepolisian.

"Identitas kedua rekannya sudah kami kantongi, dan sudah dimasukan dalam DPO Polsek Mandai," ujar Kapolsek.

Dalam aksi tersebut, tersangka mengincar pemilik rental yang tidak terlalu banyak pensyarataannya.

Tanpa KTP mobil bisa dibawa kemana saja yang penting bayar sewa sesuai perjanjian waktu.

Semula tersangka menyewa sehari dan bayar lunas, kemudian menyewa kedua kalinya dengan waktu tiga hari dan pembayaranya lancar dan bahkan tersangka membawakan oleh-oleh kepada korban sebagai tanda kebaikan tersangka.

Karena sudah dipercaya tersangka langsung menyewa sebulan dua mobil sekaligus dan pembayaran sewa dilakukan tujuh hari kemudian.

Ternyata apa yang dijanjikan tersangka untuk membayar tidak ada. Bahkan no ponsel tersangka sudah tidak dapat dihubungi.

"Korban melapor penggelapan mobil di Polsek sejak tiga bulan lalu, dan kami terus melakukan pencarian, dan berhasil kami tangkap. Namun dua mobil yang digadai dengan melalui rekannya belum terdeteksi, namun tersangka mengaku mendapat hasil gadai Rp8 juta dari dua mobil korban," timpal Kapolsek.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)