Pembunuh Ketua Gapensi Sumedang terancam hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Wahyu Nugroho (20) tersangka pelaku pembunuhan terhadap Ketua Gapensi Kabupaten Sumedang Iwan K Kusuma terancam hukuman mati. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia dijerat Pasal 340, 338, 354 dan 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya mati. “Ada beberapa pasal yang kami kenakan, namun di antara pasal tersebut ada pasal yang didakwakan paling berat, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal yakni hukuman mati," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri
Sumedang Dwiharto, melalui Kasi Pidana Umum, Bachtiar Agung, kemarin.
Perkara pembunuhan itu sendiri akan disidangkan akhir Mei atau awal Juni mendatang. Dijelaskan Agung, dari hasil pemeriksaan, Wahyu masih merupakan tersangka tunggal, namun bisa saja pelaku bertambah.
“Seiring dengan berjalannya sidang, mungkin saja pelaku bertambah. Mungkin saat persidangan kami mendapatkan fakta terbaru,“ jelas Agung yang juga JPU dalam kasus itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wahyu mengakui melakukan pembunuhan terhadap Iwan karena sakit hati. Menurut Wahyu, korban mengendarai mobil dan melintasi jalan yang terdapat genangan air. Saat itu air tersebut mengenai Wahyu, namun korban tidak peduli dan tidak minta maaf.
Wahyu merasa sakit hati dan merencanakan pembunuhan. Dini hari saat korban baru saja keluar dari kediaman istri mudanya Sabtu 11 Desember 2013 tersangka menganiayaan korban hingga tewas.
Pelaku memukul korban dengan besi dan membawa pergi mobil dan harta milik korban.
Korban di buang di depan Rumah Makan Sindang Sari. Sementara besi yang digunakan untuk mengeksekusi dibuang di Cadas Pengeran.
Mobil disimpan di sebuah pencucian mobil Alam Sari. Saat ditangkap dari tangan Wahyu ditemukan empat HP, STNK Nissan Terano, laptop korban, 3 buahkunci rumah korban, serta beberapa kartu ATM.
Dalam pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya mati. “Ada beberapa pasal yang kami kenakan, namun di antara pasal tersebut ada pasal yang didakwakan paling berat, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal yakni hukuman mati," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri
Sumedang Dwiharto, melalui Kasi Pidana Umum, Bachtiar Agung, kemarin.
Perkara pembunuhan itu sendiri akan disidangkan akhir Mei atau awal Juni mendatang. Dijelaskan Agung, dari hasil pemeriksaan, Wahyu masih merupakan tersangka tunggal, namun bisa saja pelaku bertambah.
“Seiring dengan berjalannya sidang, mungkin saja pelaku bertambah. Mungkin saat persidangan kami mendapatkan fakta terbaru,“ jelas Agung yang juga JPU dalam kasus itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wahyu mengakui melakukan pembunuhan terhadap Iwan karena sakit hati. Menurut Wahyu, korban mengendarai mobil dan melintasi jalan yang terdapat genangan air. Saat itu air tersebut mengenai Wahyu, namun korban tidak peduli dan tidak minta maaf.
Wahyu merasa sakit hati dan merencanakan pembunuhan. Dini hari saat korban baru saja keluar dari kediaman istri mudanya Sabtu 11 Desember 2013 tersangka menganiayaan korban hingga tewas.
Pelaku memukul korban dengan besi dan membawa pergi mobil dan harta milik korban.
Korban di buang di depan Rumah Makan Sindang Sari. Sementara besi yang digunakan untuk mengeksekusi dibuang di Cadas Pengeran.
Mobil disimpan di sebuah pencucian mobil Alam Sari. Saat ditangkap dari tangan Wahyu ditemukan empat HP, STNK Nissan Terano, laptop korban, 3 buahkunci rumah korban, serta beberapa kartu ATM.
(lns)