Pemalsu obat terancam penjara 10 tahun

Rabu, 14 Mei 2014 - 22:30 WIB
Pemalsu obat terancam penjara 10 tahun
Pemalsu obat terancam penjara 10 tahun
A A A
Sindonews.com - Sidang perdana perkara obat palsu melibatkan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Tiga terdakwa adalah pemilik pabrik obat PT Himajaya Raya Budi Hartono, dan dua pegawainya Hendar Budi Yulianto serta Agus Kusnadi.

Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Hakim, Jaksa Penuntut Umum (KPU) Fauzan mendakwa ketiganya dengan Pasal 196 atau 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam penjara 10 tahun atau denda maksimal Rp1-1,5 miliar.

Jaksa Fauzan mengungkapkan ketiga terdakwa khususnya Budi Hartono, diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis obat. Pabrik yang dimiliki Budi itu memproduksi sekitar 600 ribu butir obat palsu per hari.

Ada empat jenis obat yang dipalsukan, yaitu calsium lactat jenis tablet, carnophen jenis tablet, arminofein jenis tablet dan somadril compositum jenis tablet. Obat-obatan itu biasanya untuk khasiat penahan sakit dan kalsium atau vitamin tulang.

Atas dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa Yufendi Yuhiandi menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Pada kesempatan itu mereka juga mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Yufendi beralasan kliennya hanya sebagai pembuat obat atas suruhan Rudi (DPO).

"Jadi klien saya ini hanya maklun produknya saja. Tapi memang ‎​ada sebagian barang (obat) punya dia dan sudah ditarik peredarannya," tukasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Bandung menggerebek sebuah pabrik pembuatan obat palsu berskala besar, di Komplek Dian Permai Blok M No 11, RT 6/RW 12, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, 24 Januari lalu.

Pabrik itu merupakan milik PT Himajaya Raya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi yang sudah beroperasi dua tahun.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7396 seconds (0.1#10.140)