Pemalsu obat terancam penjara 10 tahun

Rabu, 14 Mei 2014 - 22:30 WIB
Pemalsu obat terancam...
Pemalsu obat terancam penjara 10 tahun
A A A
Sindonews.com - Sidang perdana perkara obat palsu melibatkan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Tiga terdakwa adalah pemilik pabrik obat PT Himajaya Raya Budi Hartono, dan dua pegawainya Hendar Budi Yulianto serta Agus Kusnadi.

Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Hakim, Jaksa Penuntut Umum (KPU) Fauzan mendakwa ketiganya dengan Pasal 196 atau 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam penjara 10 tahun atau denda maksimal Rp1-1,5 miliar.

Jaksa Fauzan mengungkapkan ketiga terdakwa khususnya Budi Hartono, diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis obat. Pabrik yang dimiliki Budi itu memproduksi sekitar 600 ribu butir obat palsu per hari.

Ada empat jenis obat yang dipalsukan, yaitu calsium lactat jenis tablet, carnophen jenis tablet, arminofein jenis tablet dan somadril compositum jenis tablet. Obat-obatan itu biasanya untuk khasiat penahan sakit dan kalsium atau vitamin tulang.

Atas dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa Yufendi Yuhiandi menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Pada kesempatan itu mereka juga mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Yufendi beralasan kliennya hanya sebagai pembuat obat atas suruhan Rudi (DPO).

"Jadi klien saya ini hanya maklun produknya saja. Tapi memang ‎​ada sebagian barang (obat) punya dia dan sudah ditarik peredarannya," tukasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Bandung menggerebek sebuah pabrik pembuatan obat palsu berskala besar, di Komplek Dian Permai Blok M No 11, RT 6/RW 12, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, 24 Januari lalu.

Pabrik itu merupakan milik PT Himajaya Raya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi yang sudah beroperasi dua tahun.
(lns)
Berita Terkait
BNN Ungkap Pabrik Obat...
BNN Ungkap Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung
Ribuan Obat Ilegal Jaringan...
Ribuan Obat Ilegal Jaringan Online Diamankan Polisi
30.345.000 Butir Obat...
30.345.000 Butir Obat Ilegal Siap Kirim Berhasil Digagalkan Tim Mabes Polri dan Polda DIY
BPOM Temukan 1,6 Juta...
BPOM Temukan 1,6 Juta Obat Ilegal Senilai Rp4 Miliar di Tanah Air
BBPOM Makassar Temukan...
BBPOM Makassar Temukan 32.797 Produk Kosmetik, Pangan dan Obat Ilegal
BPOM Semarang Musnahkan...
BPOM Semarang Musnahkan Ribuan Dus Obat-obatan Tradisional Ilegal Senilai Rp230 Juta
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
17 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved