Polisi ringkus pelajar SMA pencuri motor
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pelaku pencurian motor di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap petugas Satuan Reskrim Polsek Batang. Ironisnya, pelaku masih berstatus pelajar SMA. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah mesin motor yang diduga hasil curiannya.
A, warga Balang Loe Tarowang, pelaku yang juga merupakan pelajar SMA ini tergolong nekat. Sebab, salah satu hasil jarahannya merupakan motor milik tetangganya sendiri. Kejadiannya, bulan April lalu. Pelaku sempat kabur selama satu bulan dan akhirnya ditangkap di rumahnya berdasarkan adanya informasi dari warga. Pelaku mengaku telah mencuri tiga motor, masing-masing Jupiter MX, Jupiter Z, dan Suzuki Smash. Saat melakukan aksinya, pelaku dibantu tiga rekannya yang berinisial GF, IW, DN, yang kini masih buron.
Pelaku mengaku, salah satu motor curiannya dibongkar di bengkel yang tak jauh dari rumahnya. Dari pengakuan pelaku, petugas Reskrim Polsek Batang kemudian langsung mendatangi bengkel motor yang disebut pelaku. Saat tiba di bengkel tersebut, polisi menemukan barang bukti tersebut yang sudah dibongkar dan hanya tersisa mesin serta rangka, ban, dan velg motor.
Kanis Reskrim Polsek Batang Aipda M Akrif, Senin (12/5/2014), mengatakan, pelaku bersama tiga rekan lainnya telah melakukan pencurian tiga jenis sepeda motor. Bahkan, satu unit sepeda motor sudah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Gowa. Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap ketiga rekan pelaku.
Kini, pelaku terpaksa tunduk terdiam lantaran harus putus sekolah dan mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
A, warga Balang Loe Tarowang, pelaku yang juga merupakan pelajar SMA ini tergolong nekat. Sebab, salah satu hasil jarahannya merupakan motor milik tetangganya sendiri. Kejadiannya, bulan April lalu. Pelaku sempat kabur selama satu bulan dan akhirnya ditangkap di rumahnya berdasarkan adanya informasi dari warga. Pelaku mengaku telah mencuri tiga motor, masing-masing Jupiter MX, Jupiter Z, dan Suzuki Smash. Saat melakukan aksinya, pelaku dibantu tiga rekannya yang berinisial GF, IW, DN, yang kini masih buron.
Pelaku mengaku, salah satu motor curiannya dibongkar di bengkel yang tak jauh dari rumahnya. Dari pengakuan pelaku, petugas Reskrim Polsek Batang kemudian langsung mendatangi bengkel motor yang disebut pelaku. Saat tiba di bengkel tersebut, polisi menemukan barang bukti tersebut yang sudah dibongkar dan hanya tersisa mesin serta rangka, ban, dan velg motor.
Kanis Reskrim Polsek Batang Aipda M Akrif, Senin (12/5/2014), mengatakan, pelaku bersama tiga rekan lainnya telah melakukan pencurian tiga jenis sepeda motor. Bahkan, satu unit sepeda motor sudah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Gowa. Hingga kini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap ketiga rekan pelaku.
Kini, pelaku terpaksa tunduk terdiam lantaran harus putus sekolah dan mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(zik)