Polda Jateng ringkus pencuri spesialis sepeda motor

Jum'at, 09 Mei 2014 - 19:54 WIB
Polda Jateng ringkus pencuri spesialis sepeda motor
Polda Jateng ringkus pencuri spesialis sepeda motor
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor dari berbagai merek. Kedua pelaku masing-masing Supriyadi (40), warga dusun Purwajati RT 1 RW IV Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas dan Hery Pujiyanto (47), warga RT 01 RW 09 Desa Bajing Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku menggunakan kunci leter T. Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes (Pol) Alloysius Lilek Darmanto menyatakan, pelaku ditangkap petugas ketika berada di rumahnya di Desa Karangmangu RT 01 RW 06, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku spesialis curanmor ini biasa mengincar motor yang diparkir di halaman rumah korban. Pelaku hanya membutukan waktu satu sampai tiga menit untuk beraksi," ujarnya saat ekspose perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (9/5/2014).

Barang bukti yang disita petugas dari pelaku berupa 17 unit sepeda motor yang telah berganti nomor polisi. Untuk mengelabui petugas motor yang telah dicuri, dipreteli, dengan melepas nomor polisi asli dengan diganti pelat nopol palsu. "Selanjutnya dibuatkan STNK palsu sesuai pelat nopol yang dipasang dan dijual kepada penadah," jelasnya.

Bersama dua pelaku, petugas juga berhasil menciduk satu tersangka bernama Saepul. Warga Bangbayang RT 02 RW 04 Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes ini diduga sebagai penadah hasil curian dua pelaku curanmor.

Hery Pujiyanto dan Supriyadi mengaku menjalankan aksinya sejak awal Februari 2014. Dalam rentang waktu itu, keduanya telah berhasil membobol sedikitnya 20 sepeda unit motor dari berbagai merek. "Kami jual dengan harga murah. Sepeda motor merek Mega Pro dijual senilai Rp2,7 juta, sedangkan sepeda motor bebek dijual seharga Rp1,5 juta," ujar Supriadi dibenarkan Hery

Motor curian tersebut dijual di sejumlah daerah, seperti di Banyumas, Kebumen, dan Cilacap. Kini kedua pelaku meringkuk di sel Polda Jateng. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5520 seconds (0.1#10.140)