Penjaga masjid di Makassar semburit 5 bocah

Jum'at, 09 Mei 2014 - 19:02 WIB
Penjaga masjid di Makassar...
Penjaga masjid di Makassar semburit 5 bocah
A A A
Sindonews.com - Seorang penjaga masjid di Makassar, Lukman (28), diamankan polisi setelah dihakimi warga Kampung Lente, Kecamatan Mariso, Makassar. Sebab, pelaku yang sehari-harinya membersihkan masjid diketahui melakukan pencabulan sesama jenis atau sodomi kepada 5 anak yang mengaji di masjid tersebut.

Terungkapnya kasus ini berawal dari salah satu korban berinisial I (9) yang juga siswa kelas IV SD di Kecamatan Mariso. Orangtua korban melaporkan kejadian itu di Mapolsek Mariso, Makassar. Menurut orangtua korab, perbuatan tak senonoh itu dilakukan di ruangan sekretaris Tempat Pendidikan Anak (TPA) di masjid tersebut.

Pelaku Lukman yang diamankan Mapolrestabes Makassar, menceritakan dirinya melakukan hal itu karena ingin membalas dendam oleh orang yang pernah menyodominya. "Hanya lima anak, saya bekerja sendiri," kata pelaku yang dicegat saat digelandang ke ruangan media centre Mapolrestabes Makassar, Jumat, (9/5/2014).

Kasus pelecehan sesama jenis ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Polrestabes Makassar. Adapun jumlah korban yang berhasil dibongkar adalah rekan I yang semuanya duduk di bangku SD kelas IV dan kelas V.

Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiah, mengatakan, diamankan di Mapolrestabes pada malam Jumat (8/5/2914), sekira pukul 20.30 WITA. Polisi baru menerima laporan secara resmi, Jumat siang tadi.

Adapun hasil pemeriksaan orang tua korban I, kejadiannya terjadi pada bulan April 2014. Sementara empat korban lainnya disodomi tahun 2013. Mereka masing-masing berinisial R, K, A, dan MA. "Awal mulanya, korban I menonton televisi yang memberitakan kasus sodomi yang marak ditayangkan. Dan ibunya mendengar anaknya bercerita," kata Kompol Mantasiah.

Dalam kasus langka ini, Mantasiah mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya dengan uang senilai Rp10.000. Pelaku kemudian meminta agar perbuatan bejatnya tidak diberitahukan kepada orang lain. "Kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan masih mencari korban-korban lainnya yang bisa saja bertambah serta akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku," kata Mantasiah.

Sementara itu, Pejabat Sementara Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Afrianti, mengatakan adalah anak bungsu dari empat bersaudara dan orangtuanya yang telah meninggal dunia. "Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kita masih akan melakukan pengembangan," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3080 seconds (0.1#10.140)