Penjaga masjid di Makassar semburit 5 bocah

Jum'at, 09 Mei 2014 - 19:02 WIB
Penjaga masjid di Makassar...
Penjaga masjid di Makassar semburit 5 bocah
A A A
Sindonews.com - Seorang penjaga masjid di Makassar, Lukman (28), diamankan polisi setelah dihakimi warga Kampung Lente, Kecamatan Mariso, Makassar. Sebab, pelaku yang sehari-harinya membersihkan masjid diketahui melakukan pencabulan sesama jenis atau sodomi kepada 5 anak yang mengaji di masjid tersebut.

Terungkapnya kasus ini berawal dari salah satu korban berinisial I (9) yang juga siswa kelas IV SD di Kecamatan Mariso. Orangtua korban melaporkan kejadian itu di Mapolsek Mariso, Makassar. Menurut orangtua korab, perbuatan tak senonoh itu dilakukan di ruangan sekretaris Tempat Pendidikan Anak (TPA) di masjid tersebut.

Pelaku Lukman yang diamankan Mapolrestabes Makassar, menceritakan dirinya melakukan hal itu karena ingin membalas dendam oleh orang yang pernah menyodominya. "Hanya lima anak, saya bekerja sendiri," kata pelaku yang dicegat saat digelandang ke ruangan media centre Mapolrestabes Makassar, Jumat, (9/5/2014).

Kasus pelecehan sesama jenis ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Polrestabes Makassar. Adapun jumlah korban yang berhasil dibongkar adalah rekan I yang semuanya duduk di bangku SD kelas IV dan kelas V.

Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiah, mengatakan, diamankan di Mapolrestabes pada malam Jumat (8/5/2914), sekira pukul 20.30 WITA. Polisi baru menerima laporan secara resmi, Jumat siang tadi.

Adapun hasil pemeriksaan orang tua korban I, kejadiannya terjadi pada bulan April 2014. Sementara empat korban lainnya disodomi tahun 2013. Mereka masing-masing berinisial R, K, A, dan MA. "Awal mulanya, korban I menonton televisi yang memberitakan kasus sodomi yang marak ditayangkan. Dan ibunya mendengar anaknya bercerita," kata Kompol Mantasiah.

Dalam kasus langka ini, Mantasiah mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya dengan uang senilai Rp10.000. Pelaku kemudian meminta agar perbuatan bejatnya tidak diberitahukan kepada orang lain. "Kasus ini masih dilakukan penyelidikan dan masih mencari korban-korban lainnya yang bisa saja bertambah serta akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku," kata Mantasiah.

Sementara itu, Pejabat Sementara Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Afrianti, mengatakan adalah anak bungsu dari empat bersaudara dan orangtuanya yang telah meninggal dunia. "Dalam kasus ini, pelaku melanggar Pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kita masih akan melakukan pengembangan," katanya.
(zik)
Berita Terkait
Sodomi Anak di Bawah...
Sodomi Anak di Bawah Umur, Pekerja Salon Dibekuk Polisi
Pegawai Salon Penyodomi...
Pegawai Salon Penyodomi Anak di Bawah Umur Diciduk
Disodomi 3 Pria Tak...
Disodomi 3 Pria Tak Dikenal, Pria Pemandu Lagu di Sumbawa Lapor Polisi
Syahwat Tinggi, Pria...
Syahwat Tinggi, Pria di Brebes Cabuli 7 Bocah Laki-laki
Disodomi Berkali-kali...
Disodomi Berkali-kali Tanpa Dibayar, Alasan CT Membunuh Mak Tary Pemilik Salon di Kota Lubuklinggau
Siswa SD Diduga Disodomi...
Siswa SD Diduga Disodomi Tetangganya usai Diiming-iming Uang
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
2 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved