Cemari lingkungan, PT SUM diprotes warga

Jum'at, 09 Mei 2014 - 18:21 WIB
Cemari lingkungan, PT...
Cemari lingkungan, PT SUM diprotes warga
A A A
Sindonews.com - Warga Kampung Cipeundeuy, Desa Tarajusari, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung menuntut PT Surya Usaha Mandiri (SUM) agar bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan.

Polusi udara saat proses produksi perusahaan tekstil itu menimbulkan bau menyengat yang mengganggu pernafasan. Tak hanya itu, limbah cair yang kini telah merusak kualitas air sungai juga diminta diperbaiki dari pengelolaannya.

Ketua RW 07 Desa Tarajusari Aden Rahmat mengatakan, sejak awal tahun 2014 lalu warga di sekitar pabrik sempat meminta agar persoalan ini segera ditindaklanjuti. Namun, pada kenyataanya perusahaan tekstil itu hanya memberikan janji-janji yang tak pasti untuk membenahinya.

"Hari ini, kami beserta ratusan warga di empat RW sengaja mendatangi pengelola pabrik agar mereka bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang ditimbulkan," ujar Aden, Jumat (9/5/2014).

Menurut dia, aksi protes yang dilakukan ini merupakan yang keempat kalinya. Protes sebelumnya tidak ditindaklanjuti. Padahal polusi yang ditimbulkan dari pabrik itu cukup berbahaya. "Bahkan ada tujuh orang yang diduga meninggal akibat sesak napas setelah menghirup bau polusi udara itu," ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia, persoalan lain yang harus segera diselesaikan oleh perusahaan yakni tentang pengelolaan limbah. Sebab, dari pantauannya kini kualitas air sungai yang mengalir kepemukiman warga telah tercemar.
"Limbah itu kini membuat air sungai berwarna merah, biru, hingga hitam pekat. Padahal selama pabrik ini berdiri sekitar tahun 90.an tidak pernah ada masalah. Baru sekarang ada masalah seperti ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tarajusari Uli Mulia yang melakukan mediasi dengan pihak perusahaan menjelaskan, bila PT SUM yang bergerak dibidang tekstil untuk proses pencelupan pakaian telah sepakat untuk menindaklanjuti keinginan warga dengan membuat perjanjian.

Mulai dari membenahi polusi udara saat proses produksi maupun limbah cair yang dihasilkan. "Di dalam perjanjian itu batas waktu yang diberikan pada perusahaan sekitar tiga minggu," katanya.

Dia menambahkan, perusahaan juga kini berencana membangun instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) baru agar limbah cair dapat dikelola lebih baik.

Uli juga memastikan bila IPAL yang saat ini dimiliki PT SUM berfungsi namun memang belum optimal sehingga perlu adanya penambahan.

"Seandainya pencemaran lingkungan ini masih tetap terjadi tidak menutup kemungkinan pihak desa akan merekomendasikan agar perusahaan tersebut ditutup kepada pemerintah daerah," jelasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)