Polisi rilis 2 tersangka baru kasus semburit

Rabu, 07 Mei 2014 - 01:15 WIB
Polisi rilis 2 tersangka baru kasus semburit
Polisi rilis 2 tersangka baru kasus semburit
A A A
Sindonews.com – Polda Jawa Barat merilis dua pelaku baru dalam kasus sodomi yang melibatkan tersangka AS alias Emon (24). Sementara itu hingga Selasa siang (6/5), pihak kepolisian mencatat jumlah korban semburit bertambah menjadi 110 orang.

Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Rycko Amelza Dahniel menerangkan dua tersangka yang masih dalam proses pengejaran ini tidak terlibat langsung dalam kasus sodomi 110 orang anak, namun keduanya merupakan pelaku yang pertamakali menyodomi Emon, semasa kecil. Namun Rycko menolak menyebutkan identitas kedua tersangka tersebut.

“Kedua tersangka ini adalah pelaku yang pertama kali mencabuli Emon. Tentunya dalam kasus ini saling berkaitan. Sejauh ini kami masih mengembangkan kasus, termasuk melakukan pengejaran keduanya,” ungkap Rycko dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, kemarin.

Seperti diketahui, sebelumnya tersangka Emon mengakui semasa kecil dulu dirinya pernah di sodomi oleh dua orang temannya saat tengah bermain. Kala itu, Emon merasakan kenikmatan. Ketika beranjak dewasa, Emon terobsesi ingin kembali merasakan fantasi seks yang pernah dialami sebelumnya.

“Saya masih teringat, waktu itu saya sedang bermain. Tiba-tiba saja salah satu teman mengajak saya untuk pergi ke tempat sepi. Di situlah saya di sodomi, semula kaget diperlakukan seperti itu tapi akhirnya menikmati juga,” ungkap Emon saat ditemui di Mapolres Sukabumi.

Sementara itu hingga Selasa siang, Polres Sukabumi Kota sudah mencatat jumlah korban sodomi yang dilakukan oleh tersangka Emon telah mencapai 110 orang anak.

Penambahan jumlah korban tersebut berdasarkan pengaduan warga yang mendatangi posko pengaduan kepolisian sejak dua hari terakhir.

“Jumlah korban kembali bertambah, sebelumnya pada Senin sore diketahui jumlah korban sebanyak 89 orang. Namun pada hari ini (Kemarin), jumlahnya bertambah menjadi 110 orang. Tidak menutup kemungkinan korban akan terus bertambah, karena itulah kami meminta warga untuk pro aktif mengadukan jika anak atau saudaranya terindikasi pernah menjadi korban Emon,” imbau Kapolres Sukabumi Kota AKPB Hari Santoso.

Banyaknya jumlah korban kekerasan seks dalam kasus sodomi tersangka AS alias Emon ini menyebabkan Komisi Nasional Perlindungan Anak menetapkan status kejadian luar biasa.

“Kasus kekerasan seks pada anak ini setiap tahunnya cendrung meningkat. Tahun ini saja kami telah menangani 32 kasus dengan jumlah korban mencapai 240 anak. Mereka umumnya berusia dibawah 11 tahun, " kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

Arist mengatakan tingginya kasus kekerasan seks pada anak ini disebabkan salah satunya faktor hukuman yang diberlakukan bagi para pelaku relatif masih ringan atau lemah. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak jeratan hukuman minimal untuk pelaku hanya tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Seharusnya hukuman yang layak dijatuhi kepada para pelaku pedofil itu minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta disuntik kebiri.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4575 seconds (0.1#10.140)