Koptu RBW divonis 12 tahun & dipecat
Senin, 05 Mei 2014 - 19:05 WIB
Koptu RBW divonis 12 tahun & dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung memvonis Koptu Rio Budi Wijaya (RBW) dengan hukuman 12 tahun penjara dan dipecat dari satuannya.
Dalam persidangan RBW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan cara menembak terhadap tiga orang yang menyebabkan dua orang di antaranya tewas dan satu lainnya kritis‎.
Dari fakta persidangan, hakim menyebut jika tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus ini. Hakim menilai RBW mencabut pistolnya dan mengarahkan tembakannya tepat di bagian organ vital korban.
"Kalau tidak sengaja mengapa bisa sampai 9 kali (tembakan). Itu sudah masuk tidak sengaja. Kalau pun tersulut emosi, dengan tubuh atletis terdakwa ditambah korban yang di bawah pengaruh alkohol itu masih bisa tanpa menggunakan pistol," ungkap Ketua Majelis Hakim, Letkol (CHK) Parman Nainggolang, saat membacakan vonis, Senin (5/5/2014).
Namun majelis hakim menilai ada beberapa poin yang meringankan hukuman RBW yang sudah mengabdi sejak 1997 di satuan TNI AU. Menurut hakim, itikad baik dari terdakwa melalui keluarganya dengan bersilahturahmi dan memberikan santunan terhadap para keluarga korban menjadi salah satu hal yang meringankan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa yang telah mencoreng TNI secara khusus Satuan Paskhas, ditambah mencoreng nama baik keluarga dengan melakukan perselingkuhan membuat RBW diberi hukuman tambahan berupa pemecatan sebagai prajurit TNI.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban jiwa. Menghianati perkawinan saat kejadian. Mengingat korban dua orang dan satu cedera. Terdakwa tidak layak menjadi prajurit TNI. Tidak cukup laik dipertahankan menjadi prajurit TNI," tegasnya.
Dengan beberapa fakta tersebut maka hakim memastikan RBW terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan. "Terdakwa Koptu RBW terbukti dan sah melakukan pembunuhan. Memberikan pidana 12 pidana," tegasnya
Dalam persidangan RBW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan dengan cara menembak terhadap tiga orang yang menyebabkan dua orang di antaranya tewas dan satu lainnya kritis‎.
Dari fakta persidangan, hakim menyebut jika tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus ini. Hakim menilai RBW mencabut pistolnya dan mengarahkan tembakannya tepat di bagian organ vital korban.
"Kalau tidak sengaja mengapa bisa sampai 9 kali (tembakan). Itu sudah masuk tidak sengaja. Kalau pun tersulut emosi, dengan tubuh atletis terdakwa ditambah korban yang di bawah pengaruh alkohol itu masih bisa tanpa menggunakan pistol," ungkap Ketua Majelis Hakim, Letkol (CHK) Parman Nainggolang, saat membacakan vonis, Senin (5/5/2014).
Namun majelis hakim menilai ada beberapa poin yang meringankan hukuman RBW yang sudah mengabdi sejak 1997 di satuan TNI AU. Menurut hakim, itikad baik dari terdakwa melalui keluarganya dengan bersilahturahmi dan memberikan santunan terhadap para keluarga korban menjadi salah satu hal yang meringankan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa yang telah mencoreng TNI secara khusus Satuan Paskhas, ditambah mencoreng nama baik keluarga dengan melakukan perselingkuhan membuat RBW diberi hukuman tambahan berupa pemecatan sebagai prajurit TNI.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban jiwa. Menghianati perkawinan saat kejadian. Mengingat korban dua orang dan satu cedera. Terdakwa tidak layak menjadi prajurit TNI. Tidak cukup laik dipertahankan menjadi prajurit TNI," tegasnya.
Dengan beberapa fakta tersebut maka hakim memastikan RBW terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana mengenai pembunuhan. "Terdakwa Koptu RBW terbukti dan sah melakukan pembunuhan. Memberikan pidana 12 pidana," tegasnya
(lns)