Polrestabes Bandung bongkar jaringan pengedar obat ilegal

Senin, 05 Mei 2014 - 14:16 WIB
Polrestabes Bandung bongkar jaringan pengedar obat ilegal
Polrestabes Bandung bongkar jaringan pengedar obat ilegal
A A A
Sindonews.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung berhasil membongkar jaringan pengedar obat ilegal mengandung Karisoprodol yang sudah ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kementerian Kesehatan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan, dalam pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan tiga karung atau sekira 200 ribu butir obat ilegal tersebut.

"Kita awalnya mendapat laporan dari warga. Lalu kita amankan Kusyanto sebagai pengedar obat ilegal itu," jelasnya kepada wartawan di Gedung Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Senin (5/5/2014).

Menurutnya, saat penangkapan terhadap Kusyanto di rumahnya Jalan Babakan Surabaya, Kota Bandung, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa tiga karus berisi 209 bungkus plastik berisi obat tersebut, atau sekira 200 ribu butir.

Dari hasil pengembangan, Kusyanto mengaku mendapatkan barang tersebut dari W yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Dia ini mengaku mendapat obat itu dengan harga Rp 200 ribu‎ per kilogram. Kemudian oleh dia sendiri dibungkus plastik dengan isi 1/2 kg untuk dijual kembali," bebernya.

Mashudi mengungkapkan, obat yang semula berfungsi sebagai obat penahan rasa sakit itu ditarik dari peredaran lantaran memiliki efek negatif, di antaranya menyebabkan sakit paru-paru dan jantung. "Jadi obat ini memang s‎angat rawan untuk dikonsumsi secara terus menerus. Untuk sementara, obat ini baru diedarkan di Kota Bandung," katanya.

Akibat perbuatannya, Kusyanto kini ditahan di ruang tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1856 seconds (0.1#10.140)