'Berguru' di Lapas Cipinang, kakak beradik ditangkap polisi

Senin, 28 April 2014 - 18:34 WIB
Berguru di Lapas Cipinang,...
'Berguru' di Lapas Cipinang, kakak beradik ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com - Berguru membuat uang palsu (upal) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, kakak beradik diringkus polisi. Pasalnya, keduanya mengedarkan upal di Depok dan Bekasi dengan pecahan Rp100 ribuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Riksanto mengatakan, Lee Akbir Ahmad Efendi dan Ogan Djayadikarta alias Yoga merupakan kakak beradik. Lee pernah ditangkap oleh Polres Jakarta Timur, karena terlibat kasus serupa dan menjalani hukuman di Lapas Cipinang.

Sambungnya, selama di tahanan itu, Lee beguru cara membuat uang palsu dengan kualitas baik dari para seniornya yang sudah ditangkap sebelumnya di Lapas itu.

"Kakaknya ini Lee Akbir belajar buat uang palsu di penjara dari senior-senior yang sudah ditangkap. Keluar penjara dia tidak tobat malah mengajak adiknya untuk menekuni usaha uang palsu," katanya kepada wartawan, Senin (28/4/2014).

Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengakui, kualitas upal buatan kakak beradik ini cukup bagus, karena dilapisi sebanyak empat lapis kertas sehingga menyerupai uang aslinya.

Sambungnya, berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah beroperasi selama enam bulan dan mencetak uang palsu di kediaman Lee Akbir di Jl H Kocen Kali Mulia, Depok. Kemudian uang palsu itu diedarkan ke wilayah Bekasi, Depok dan Jakarta.

Dia juga mengakui, pihaknya sudah membekuk empat tersangka lainnya yaitu Marjuki alias Juki, Doni Antoni alias Oji alias Abang keduanya merupakan kurir pengedar uang palsu. Kemudian empat tersangka lainnya juga masih DPO yakni indorus, Darji, Parlina dan Anwar. Keempat DPO ini berperan mengedarkan uang palsu hingga ratusan lembar sejak September 2013.

Beberapa barang bukti turut disita penyidik dari penggeledahan di kediaman Lee akbir, yakni satu unit laptop, dua printer, anal scan, satu rim kertas, meja sablon, amplop master cetak uang, tiga penggaris, dan satu rim kertas bahan uang palsu.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang," tukasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Uang Palsu Banyak Dibuat...
Uang Palsu Banyak Dibuat di Jateng, Disebarkan ke Jabodetabek
Polrestabes Bandung...
Polrestabes Bandung Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu
Polres Gresik Bongkar...
Polres Gresik Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu antar Provinsi
Polisi Ringkus Pengedar...
Polisi Ringkus Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Pengedar Uang Palsu...
Pengedar Uang Palsu Dicokok Satrekrim Polsek Lubuklinggau Utara
Tim Anti Bandit Ciduk...
Tim Anti Bandit Ciduk Pemalsu Uang Palsu di Bandar Lampung
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved