Pembunuh mahasiswa UVRI anggota Mapala UMI
A
A
A
Sindonews.com - Kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) Muhammad Asnan, terungkap sudah. Melalui proses panjang, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap seorang dari empat tersangka pembunuhan tersebut.
Salah seorang tersangka yang berhasil diamankan adalah Baktiar alias Bakti, mahasisiswa Fakultas Teknologi Industri angkatan 2010 Universitas Muslim Indonesia (UMI). Pelaku merupakan anggota Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) UMI.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada Bakti dan membuangnya ke dalam kanal hingga korban tewas tenggelam. Tindakan brutal pelaku, dilakukan bersama tiga orang temannya yang juga anggota Mapala UMI.
Pelaku dibekuk Tim Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Makassar, di rumah kontrakannya, Jalan Antang, Kompleks Pemda, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulsel, Senin (28/4/2013) pagi tadi.
Saat akan ditangkap, mahasiswa semester akhir ini sempat melakukan perlawanan. Namun, usahanya sia-sia, lantaran jumlah petugas yang datang lebih banyak. Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dia mengatakan, saat itu ikut menghajar korban hingga tak berdaya, dan melemparnya ke dalam kanal hingga korban tewas tenggelam. Kini, pelaku berada di Polretabes Makassar. Dia dijerat Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Asnan ditemukan warga di sekitar kanal, dengan kondisi menyedihkan. Korban yang saat itu ingin mencari kos-kosan, malah menjadi sasaran tindakan brutal empat anggota Mapala UMI.
Salah seorang tersangka yang berhasil diamankan adalah Baktiar alias Bakti, mahasisiswa Fakultas Teknologi Industri angkatan 2010 Universitas Muslim Indonesia (UMI). Pelaku merupakan anggota Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) UMI.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada Bakti dan membuangnya ke dalam kanal hingga korban tewas tenggelam. Tindakan brutal pelaku, dilakukan bersama tiga orang temannya yang juga anggota Mapala UMI.
Pelaku dibekuk Tim Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Makassar, di rumah kontrakannya, Jalan Antang, Kompleks Pemda, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulsel, Senin (28/4/2013) pagi tadi.
Saat akan ditangkap, mahasiswa semester akhir ini sempat melakukan perlawanan. Namun, usahanya sia-sia, lantaran jumlah petugas yang datang lebih banyak. Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dia mengatakan, saat itu ikut menghajar korban hingga tak berdaya, dan melemparnya ke dalam kanal hingga korban tewas tenggelam. Kini, pelaku berada di Polretabes Makassar. Dia dijerat Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Muhammad Asnan ditemukan warga di sekitar kanal, dengan kondisi menyedihkan. Korban yang saat itu ingin mencari kos-kosan, malah menjadi sasaran tindakan brutal empat anggota Mapala UMI.
(san)