BPN Jawa Barat diminta batalkan sertifikat Partono Wiraputra
A
A
A
Sindonews.com - Pensiunan dokter RSCM dan staf pengajar pasca sarjana Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dr Adjit Sing Gill meminta Badan Pertahanan Nasional (BPN) Republik Indonesia segera membatalkan sertifikat no 52 dan 53 di Ratu Jaya, Depok atas nama Partono Wiraputra.
Karena pembuatannya tak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Undang-undang Agraria sehingga sertifikat tersebut dinilai cacat hukum.
Hal ini sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) no 3297 K/Pdt/1998 dan dikuatkan kembali dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA no 35/PK/Pdt/2003.
Menurut Dr Adjit Singh Gill pemilik sah lahan tersebut, tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak membatalkan sertifikat tersebut.
Karena menurut dokter ahli jantung ini proses hukum perdata soal tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (incrach).
Karenanya menurut Adjit dia sudah mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat tersebut ke Kepala Kanwil BPN Jawa Barat dan Kepala BPN RI Hendarman Soepanji.
Sementara mengenai penyerobotan tanah dan kriminalisasi terhadap dirinya telah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri untuk ditangani.
"Saya berharap BPN bisa segera membatalkan sertifikat tanah atas nama Partono Saputra. Agar ada kepastian hukum di negeri ini," ungkap Adjit, Rabu (23/4/2014).
Karena pembuatannya tak sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Undang-undang Agraria sehingga sertifikat tersebut dinilai cacat hukum.
Hal ini sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) no 3297 K/Pdt/1998 dan dikuatkan kembali dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA no 35/PK/Pdt/2003.
Menurut Dr Adjit Singh Gill pemilik sah lahan tersebut, tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak membatalkan sertifikat tersebut.
Karena menurut dokter ahli jantung ini proses hukum perdata soal tanah tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (incrach).
Karenanya menurut Adjit dia sudah mengirim surat permohonan pembatalan sertifikat tersebut ke Kepala Kanwil BPN Jawa Barat dan Kepala BPN RI Hendarman Soepanji.
Sementara mengenai penyerobotan tanah dan kriminalisasi terhadap dirinya telah dilaporkannya ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri untuk ditangani.
"Saya berharap BPN bisa segera membatalkan sertifikat tanah atas nama Partono Saputra. Agar ada kepastian hukum di negeri ini," ungkap Adjit, Rabu (23/4/2014).
(sms)