Pemberian gelar pangeran pada Bupati OKI diprotes
A
A
A
Sindonews.com - Pemberian gelar "Ndo Barap Pangeran Iskandar Raksaguna" oleh masyarakat Pedamaran kepada Bupati OKI, Iskandar dan "Nyai Pangeran Lindasari Raksaguna" kepada Ketua TP PKK OKI, menuai protes dari keluarga besar Pangeran Raksaguna.
Penyebabnya, keluarga besar menilai pemberian gelar itu terlalu cepat dan juga tanpa bermusyawarah terlebih dahulu.
Menurut cicit dari Pangeran Raksaguna, Iin Irwanto Raksaguna, dirinya beserta keluarga menilai pemberian gelar kepada Bupati OKI Iskandar terlalu cepat.
"Kami selaku keturunan yang sah juga tidak diajak bicara terlebih dahulu. Jadi kami merasa ini menyalahi, dimana pemberian gelar tanpa seizin pihak keluarga," ujar Iin Irwanto Raksaguna, Rabu (23/4/2014).
Semestinya, kata dia, lembaga adat dan panitia pemberian gelar itu bermusyawarah terlebih dahulu dengan keturunan yang sah Pangeran Raksaguna, sebelum memberikan gelar kepada seseorang.
"Sementara ini kami hanya menyatakan pemberian gelar itu belum pantas. Untuk selanjutnya kami selaku keluarga besar akan bermusyawarah guna menentukan langkah-langkah kedepan," timpalnya.
Ditanya mengenai keturunan dari Pangeran Raksaguna, Iin mengaku keturunan yang sah dari Pangeran Raksaguna sangat banyak, karena istri dari Pangeran Raksaguna ada 4 orang.
"Kalau saya keturunan dari M Tanjung Raksaguna, yang merupakan anak kedua dari istri kedua Pangeran Raksaguna, kalau keturunan yang lain banyak, mereka ada di Palembang, Bandung, Bangka Belitung dan lain sebagainya," ungkapnya.
Menurut dia, bukan hanya dirinya sendiri, keturunan lainnya juga merasa tersinggung karena tidak diajak musyawarah oleh lembaga adat dan panitia.
"Lembaga adat dan panitia itu seharusnya berbicara dengan kami, kami merasa tersinggung. Mereka juga tidak mendatangi rumah dimana Pangeran Raksaguna bersama istri membesarkan anak-anaknya, rumahnya masih berdiri kokoh di Desa Pedamaran 1, Kecamatan Pedamaran, tiang penyanggah rumah panggung itu berjumlah 96 tiang," urainya.
Saat ini pihaknya tidak menuntut banyak atas pemberian gelar kepada Bupati OKI tersebut, karena akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan seluruh keluarga besar Pangeran Raksaguna.
"Sekarang kami hanya bisa menyatakan itu, selanjutnya menunggu hasil musyawarah keluarga besar kami," tandasnya.
Sementara itu Asisten 1 Setda OKI, Listiadi Martin selaku panitia pemberian gelar tersebut ketika dihubungi tidak memberikan jawaban dan handphonenya dalam keadaan tidak aktif karena sedang berada di Yogyakarta.
Sedangkan Kabag Humas dan Protokol Setda OKI, Dedi Kurniawan mengaku Bupati OKI, Iskandar menerima gelar tersebut karena tidak mengetahui jika panitia dan lembaga adat tanpa seizin keluarga besar Pangeran Raksaguna.
"Pak Bupati hanya menerima pemberian gelar itu, karena tidak mengetahui jika ada permasalahan tersebut," timpalnya.
Penyebabnya, keluarga besar menilai pemberian gelar itu terlalu cepat dan juga tanpa bermusyawarah terlebih dahulu.
Menurut cicit dari Pangeran Raksaguna, Iin Irwanto Raksaguna, dirinya beserta keluarga menilai pemberian gelar kepada Bupati OKI Iskandar terlalu cepat.
"Kami selaku keturunan yang sah juga tidak diajak bicara terlebih dahulu. Jadi kami merasa ini menyalahi, dimana pemberian gelar tanpa seizin pihak keluarga," ujar Iin Irwanto Raksaguna, Rabu (23/4/2014).
Semestinya, kata dia, lembaga adat dan panitia pemberian gelar itu bermusyawarah terlebih dahulu dengan keturunan yang sah Pangeran Raksaguna, sebelum memberikan gelar kepada seseorang.
"Sementara ini kami hanya menyatakan pemberian gelar itu belum pantas. Untuk selanjutnya kami selaku keluarga besar akan bermusyawarah guna menentukan langkah-langkah kedepan," timpalnya.
Ditanya mengenai keturunan dari Pangeran Raksaguna, Iin mengaku keturunan yang sah dari Pangeran Raksaguna sangat banyak, karena istri dari Pangeran Raksaguna ada 4 orang.
"Kalau saya keturunan dari M Tanjung Raksaguna, yang merupakan anak kedua dari istri kedua Pangeran Raksaguna, kalau keturunan yang lain banyak, mereka ada di Palembang, Bandung, Bangka Belitung dan lain sebagainya," ungkapnya.
Menurut dia, bukan hanya dirinya sendiri, keturunan lainnya juga merasa tersinggung karena tidak diajak musyawarah oleh lembaga adat dan panitia.
"Lembaga adat dan panitia itu seharusnya berbicara dengan kami, kami merasa tersinggung. Mereka juga tidak mendatangi rumah dimana Pangeran Raksaguna bersama istri membesarkan anak-anaknya, rumahnya masih berdiri kokoh di Desa Pedamaran 1, Kecamatan Pedamaran, tiang penyanggah rumah panggung itu berjumlah 96 tiang," urainya.
Saat ini pihaknya tidak menuntut banyak atas pemberian gelar kepada Bupati OKI tersebut, karena akan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan seluruh keluarga besar Pangeran Raksaguna.
"Sekarang kami hanya bisa menyatakan itu, selanjutnya menunggu hasil musyawarah keluarga besar kami," tandasnya.
Sementara itu Asisten 1 Setda OKI, Listiadi Martin selaku panitia pemberian gelar tersebut ketika dihubungi tidak memberikan jawaban dan handphonenya dalam keadaan tidak aktif karena sedang berada di Yogyakarta.
Sedangkan Kabag Humas dan Protokol Setda OKI, Dedi Kurniawan mengaku Bupati OKI, Iskandar menerima gelar tersebut karena tidak mengetahui jika panitia dan lembaga adat tanpa seizin keluarga besar Pangeran Raksaguna.
"Pak Bupati hanya menerima pemberian gelar itu, karena tidak mengetahui jika ada permasalahan tersebut," timpalnya.
(sms)