Oknum anggota DPRD Majene hamili ABG
A
A
A
Sindonews.com - Has, seorang oknum anggota DPRD Majene Sulawesi Barat (Sulbar), tega melakukan tindakan senonoh terhadap anak dibawah umur (anak baru gede/ABG) di daerah itu karena tak mampu menahan nafsu.
Akibat, perbuatan bejat wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) III Majene ini membuat Bunga (bukan nama sebenarnya) yang berusia 16 tahun itu hamil.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melihat perut Bunga yang membesar. Dengan terpaksa, Bunga pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.
Sementara, pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan perilaku oknum anggota dewan itu kepada pihak Polres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Awalnya, Bunga tidak ingin melaporkan kejadian yang dialami kepada keluarganya karena termakan bujuk rayu HS yang menjanjikan akan bertanggungjawab dan menikahinya.
Namun, janji manis itu hanyalah sebuah kata-kata manis saja. Bunga yang menanti pembuktian Has tak kunjung jelas, hingga akhirnya menceritakan kejadian sebenarnya kepada keluarganya.
Untuk memastikan kondisi kesehatan dan usia kehamilannya, pihak keluarga membawa Bunga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene.
Muhammad Sahrul, keluarga korban, mengaku, kecewa dengan perilaku Has yang telah bertindak senonoh kepada anak-anak.
Apalagi pelaku adalah seorang anggota dewan yang semestinya menjadi teladan bagu masyarakat, tetapi yang dilakukan justru tindakan yang tidak terpuji.
“Mestinya anggota dewan dengan peredikat terhormat bia menjadi teladan. Tapi, ini justru melakukan tindakan tidak terpuji,” timpal Sahrul.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jubaedi, mengakui sudah menerima laporan terhadap tindakan oknum anggota DPRD. “Sudah ada laporannya, dan sekarang dalam proses penyelidikan,” kata Jubaedi.
Menurut Jubaedi, pihaknya selain mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut, pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Termasuk korban dan oknum anggota DPRD tersebut.
Jubaedi mengakui bahwa hasil pemeriksaan terhadap korban di RSUD, memang sudah hamil.
“Jika memang dalam kasus itu, bukti terhadap perilaku Has cukup, maka dia akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Jubaedi berjanji akan memproses kasus tersebut secara serius. Apalagi, korban dalam kasus ini merupakan anak yang masih dibawah umur.
Akibat, perbuatan bejat wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) III Majene ini membuat Bunga (bukan nama sebenarnya) yang berusia 16 tahun itu hamil.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melihat perut Bunga yang membesar. Dengan terpaksa, Bunga pun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.
Sementara, pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan perilaku oknum anggota dewan itu kepada pihak Polres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Awalnya, Bunga tidak ingin melaporkan kejadian yang dialami kepada keluarganya karena termakan bujuk rayu HS yang menjanjikan akan bertanggungjawab dan menikahinya.
Namun, janji manis itu hanyalah sebuah kata-kata manis saja. Bunga yang menanti pembuktian Has tak kunjung jelas, hingga akhirnya menceritakan kejadian sebenarnya kepada keluarganya.
Untuk memastikan kondisi kesehatan dan usia kehamilannya, pihak keluarga membawa Bunga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene.
Muhammad Sahrul, keluarga korban, mengaku, kecewa dengan perilaku Has yang telah bertindak senonoh kepada anak-anak.
Apalagi pelaku adalah seorang anggota dewan yang semestinya menjadi teladan bagu masyarakat, tetapi yang dilakukan justru tindakan yang tidak terpuji.
“Mestinya anggota dewan dengan peredikat terhormat bia menjadi teladan. Tapi, ini justru melakukan tindakan tidak terpuji,” timpal Sahrul.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jubaedi, mengakui sudah menerima laporan terhadap tindakan oknum anggota DPRD. “Sudah ada laporannya, dan sekarang dalam proses penyelidikan,” kata Jubaedi.
Menurut Jubaedi, pihaknya selain mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut, pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Termasuk korban dan oknum anggota DPRD tersebut.
Jubaedi mengakui bahwa hasil pemeriksaan terhadap korban di RSUD, memang sudah hamil.
“Jika memang dalam kasus itu, bukti terhadap perilaku Has cukup, maka dia akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Jubaedi berjanji akan memproses kasus tersebut secara serius. Apalagi, korban dalam kasus ini merupakan anak yang masih dibawah umur.
(sms)