Oknum TNI pembalak hutan terancam 10 tahun penjara

Kamis, 17 April 2014 - 16:21 WIB
Oknum TNI pembalak hutan terancam 10 tahun penjara
Oknum TNI pembalak hutan terancam 10 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Hari ini Sersan Kepala (Serka) Sudikdo anggota TNI yang menjadi cukong pembalakan hutan di Riau disidang di Pengadilan Militer I-03 Padang, Sumatera Barat.

Dalam agenda sidang perdana ini, Oditur Militer, Letkol Laut KH I Komang Suciawan membacakan dakwaan kepada Serka Sudikdo serta di hadapan Ketua Hakim Letkol CHK Kirto dengan anggota Mayor Sus Yanto Ferdiayanto dan Mayor CHK Musthofa.

Sidang tersebut menyatakan pelaku merupakan perambah hutan di Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. “Pada saat operasi tim intelijen TNI AD dari Korem 031 Wira Bima menemukan gelondongan kayu yang sudah berbentuk empat persegi panjang dengan panjang tiga meter,” kata Oditur, Kamis (17/4/2014).

Sementara saksi Serma Sermardi dalam operasi yang mereka lakukan saat kayu ditemukan, mengatakan, masyarakat di sana mengatakan, Serka Sudikdo pemilik kayu tersebut.

“Kayu yang melewati parit ditarik dengan perahu mesin pompon, dia sudah diikat-ikat panjang ikatan kayu tersebut sekitar 600 meter jumlahnya banyak,” kata Sermardi.

Saat pengamanan kayu tersebut, tim intel tersebut bertemu dengan terdakwa satu orang anggotanya berpangkat kopral. “Kami diajak langsung ke warung untuk makan mie dan minum-minum, dalam warung itu terdakwa menyatakan kayu ini atas perintah Danrem diangkutnya,” katanya.

Namun saat itu saksi membantah, merekalah yang diperintahkan Danrem untuk menyelidiki asal kayu tersebut. “Terdakwa pergi, pengamanan terus dilakukan, setelah kayu-kayu itu diangkut ke Makorem, kami kembali melanjutkan penyisiran di daerah tersebut, hasilnya di lokasi penebangan masih ada gergaji chainsaw, traktor dan peralatan lainnya,” ujarnya.

Sedangka Ketua Hakim Letkol CHK Kirto menanyakan keterangan dari saksi yang diajukan Oditur kepada terdakwa. “Apakah benar keterangan saksi seperti itu?,” tanya pada Sudikdo.

Terdakwa Sudikdo mengatakan bahwa kayu tersebut tidak pernah dia akui sebagai miliknya. “Saya tidak pernah mengatakan kayu tersebut milik saya, itu saja keberatan saya pak hakim,” katanya.

Sementara Oditur, Letkol Laut KH I Komang Suciawan menjelaskan, menurut keterangan saksi luas daerah yang dibabat oleh terdakwa ini sekitar 1.200 hektare diduga lokasi pembabatan tersebut merupakan daerah konservasi.

“Pelaku ditangkap pada 13 Maret 2013, jadi kasusnya ini bukan kasus pembakaran hutan tahun 2014, tapi illegal logging,” katanya saat istirahat.

Selain itu kata I Komang, kasus itu masih pengembangan, apakah dia juga ikut pembakaran hutan atau tidak tergantung keterangan terdakwa dan saksi dalam persidangan ini. “Meski 1.200 hektare belum tentu dia babat semuanya, jadi ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Selain itu terdakwa juga masih terlilit kasus penimbunan BBM di Riau pada tahun 2005, jadi kasus terdakwa ini banyak. “Dalam sidang ini terdakwa di jerat Pasal 78 ayat 2 dan 5, UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Pasal 56 KUHP, ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” katanya.

Dalam sidang ini ada tujuh orang saksi, lima orang dari militer dan dua orang sari sipil, salah satunya kepala desa setempat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4376 seconds (0.1#10.140)