Ibu pembuang bayi di tempat sampah tertangkap

Selasa, 15 April 2014 - 16:33 WIB
Ibu pembuang bayi di...
Ibu pembuang bayi di tempat sampah tertangkap
A A A
Sindonews.com - Seorang ibu penjual makanan keliling, warga RT06/03, Kampung Sukadana, Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan, berinisial ES (32), ditangkap polisi dari sektor Pangalengan. Lantaran tega membuang darah dagingnya sendiri, di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) usai melahirkan.

Kapolsek Pangalengan Kompol Nanang Heru S mengatakan, belum lama ini jajarannya mendapatkan laporan dari warga setempat bahwa terdapat bungkusan berupa keresek yang mencurigakan ditemukan di sekitar pembuangan sampah.

"Setelah diselidiki, isi di dalamnya ternyata bayi yang baru lahir dalam keadaan meninggal. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Karena diduga kuat bayi tersebut merupakan korban pembunuhan yang dibuang," ujar Nanang, di lokasi kejadian, Selasa (15/4/2014).

Dia menjelaskan, selang beberapa hari kemudian, petugas menangkap seorang wanita berinisial ES, ibu kandung bayi yang dibunuh tersebut. Kepada petugas, dia mengaku bersama suaminya UT (37), yang melakukan pembunuhan dan pembuangan bayi itu.

"Kini pria yang juga ayah kandung bayi tengah dalam pengejaran petugas, karena kabur usai melakukan aksinya," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rekonstruksi pembunuhan dan pembuangan bayi di lokasi kejadian. Sedikitnya ada 14 adegan yang diperagakan tersangka ES. Dari beberapa reka ulang itu, diketahui tersangka sadar melakukan aksinya.

"Untuk motif sendiri kami simpulkan akibat faktor ekonomi. Karena suami tersangka merupakan pengangguran, sehingga merasa ketakutan untuk membesarkan putra ketiganya itu," ungkapnya.

Dalam rekontruksi itu juga tampak jelas tersangka yang melahirkan dibantu dengan suaminya itu langsung membungkus bayi dengan menggunakan kain, lalu dimasukan ke dalam kantong keresek, selanjutnya berjalan ketempat pembuangan sampah dan membuangnya.

"Untuk pemeriksaan awal kondisi kejiwaan tersangka sangat stabil tidak mengalami gangguan. Terkait adanya utang piutang yang mungkin menjadi pemicu sejauh ini belum ada pengakuan dari tersangka," tuturnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 341 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dalam pasal itu disebutkan, seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya.

"Untuk sementara tersangka diamankan di Mapolsek Pangalengan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Termasuk kembali melakukan pemeriksaan kesehatannya," tuturnya.

Sementara itu, warga sekitar Nia R (40) mengatakan, tersangka tertutup dengan lingkungan sekitar dan sangat minim dalam bersosialisasi dengan masyarakat. Selain itu, warga tidak mengetahui ES dalam kondisi hamil.

"Kami kaget dengan adanya kabar pembunuhan dan pembuangan bayi ini. Pasalnya, ketika dia hamil pun kami tidak tahu, karena sering memakai pakaian dan jaket serba besar dan kami tidak curiga," katanya.

Nia yang juga kader Posyandu ini pun mengaku heran sekaligus berduka dengan kejadian ini. Bahkan, ketika dipanggil menjadi saksi, dia juga tidak dapat memberikan informasi apapun.

Selain ES, lanjut Nia, suaminya UT juga jarang ada di rumah setelah berhenti bekerja di pabrik sepatu di kawasan Cibaduyut, Bandung. "Harusnya setiap ibu hamil pasti saya tahu, tapi ini tidak. Kalau suaminya sekarang menganggur dan tidak tahu di mana," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan ES, pembuangan bayi yang dilakukannya atas keinginan bersama suami. Bahkan, dirinya diancam akan diceraikan bila tidak melakukan hal tersebut. Disinggung apakah ada persoalan lain yang memicu dirinya tega membunuh darah dagingnya sendiri, ibu rumah tangga itu enggan berkomentar banyak.

"Saya menyesal melakukan ini. Apa yang dilakukan ini juga atas perintah dari suami. Dan saat itu pikiran saya tiba-tiba gelap," katanya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)