Sertifikatkan hulu Cisadane, 3 pejabat desa jadi tersangka

Selasa, 08 April 2014 - 18:07 WIB
Sertifikatkan hulu Cisadane,...
Sertifikatkan hulu Cisadane, 3 pejabat desa jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Tiga oknum aparat desa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbitnya 17 sertifikat di lahan seluas 29 hektar milik Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane. Karena, tiga orang itu telah menyalahi wewenangnya sebagai aparat desa.

Kepala Seksi Perlindungan Pengawetan dan Perpetaan (P3) Balai Besar TNGGP Ardi Andono mengungkapkan, kasus pidana ini bermula dari upaya Direktur PT Pasir Mas Perkasa (PMP) berinisial AD untuk menguasai lahan 29 hektar itu. AD ingin melakukan penebangan pohon di daerah yang merupakan milik TNGGP di Petak 5/blok Batu Karut Desa Batu Karut, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, tahun 2007.

Namun usahanya itu selalu gagal, karena tanah yang ingin dikuasainya itu merupakan daerah yang sudah dilindungi secara undang-undang dan sudah ditetapkan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai Cagar Biosfer Cibodas pada tahun 1977.

"Surat penolakan tersebut juga ditembuskan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Sejak itu kawasan tersebut terus dicoba untuk dikuasai oleh AD," katanya di Bogor, Selasa (8/4/2014).

Tak menyerah sampai di situ, Mei 2009 lalu, AD mengajukan kembali izin tebang lagi di kawasan tersebut. Hingga akhirnya dia melibatkan kepala aparat desa untuk memanipulasi tanda tangan terkait terbitnya 17 sertifikat di lahan tersebut.

Maka itu, kata Ardi, pihaknya meminta BPN Bogor untuk tidak menerbitkan sertifikat itu. Karena, kawasan itu masih milik TNGGP berdasarkan surat nomor S.1424/11-BT/5/2009 tanggal 11 September 2009 perihal Status Petak 5 Pasir Buncir TNGGP.

"Dengan informasi tersebut TNGGP bersurat ke Kantor BPN Kabupaten Bogor agar tidak menerbitkan sertifikat mengingat kawasan tersebut adalah milik TNGGP," ungkapnya.

Ironisnya lanjut dia, surat tersebut tidak diindahkan oleh BPN Kabupaten Bogor dan tetap menerbitkan sertifikat pada tanggal 3 Desember 2009 lalu.

Tidak cukup sampai di situ, AD mengajukan kembali izin tebang kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor dengan surat nomor 05/PMP/Izin-Pen.poh/2010 tanggal 31 Mei 2010 dan kembali ditolak oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor dengan surat nomor 522/796-Hut tanggal 19 Juli 2010.

Dari izin tebang itu, TNGGP baru mengetahui bahwa sertifikat itu telah diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bogor, oleh karena itu TNGGP melakukan pemblokiran sertifikat dengan nomor TNGGP dengan nomor surat S.1199/11-BT/5/2010 tanggal 22 Juli 2010.

"Surat tersebut dijawab dengan surat BPN Cibinong nomor surat no 2471/ket-300.7/VIII/2010 tanggal 04 Agustus 2010, dan nomor 2581/ket.600.13/VIII/2010 tanggal 2010 yang intinya agar TNGGP melakukan Sita Jamin oleh pengadilan," paparnya.

Guna memperoleh sita jamin sertifikat, kata Ardi, pihaknya melakukan upaya hukum yakni penyidikan dengan sprindik nomor 1349/11-BT/5/2010 tanggal 20 Agustus 2010. Hasil dari penyidikan dilakukan gelar perkara tanggal 26 Oktober 2010 yang dihadiri oleh unsur TNGGP, Kementerian Kehutanan, Polres Bogor, Polsek Caringin.

"Dalam gelar perkara itu menyatakan, bahwa terdapat unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan dokumen maka penyidikan akan dilimpahkan ke Polres Bogor mengingat unsur tersebut merupakan kewenangan kepolisian bukan kewenangan PPNS TNGGP," ujarnya.

Surat keterangan tidak sengketa dari Kepala Desa Pasir buncir, Surat Pernyataan dari Aas Asiah selaku penggarap tanah, jika tanah itu diusahakan sendiri, pengajuan SPPT-PBB, Surat Keterangan dari Kepala Desa Pasir Buncir yang bahwa tanah tersebut adalah tanah yang menjadi obyek land reform.

"Bahkan orang-orang yang tercantum di sertifikat tidak mengetahui bahwa mereka mengajukan dan memiliki sertifikat tersebut," tandasnya.

Berdasarkan persidangan terungkap, Petak 5 telah di Tata Batas sejak zaman Belanda yakni tahun 1926 dengan bukti Berita Acara Tata Batas (BATB), dengan panitia penata batas yang dibentuk dan bekerja dari tahun 1905-1915.

Kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai hutan produksi dan selanjutnya diserahkan ke TNGGP dan direkonstruksi ulang pada tahun 2006. Kedudukan BATB sangat kuat karena tercantum dalam Undang-undang 41 tentang Kehutanan.

"Adanya perbedaan luasan yang tercantum SK mendagri nomor 222/DJA/1984 tentang Landrefom yakni ± 13 ha menjadi 29,4 ha. SK mendagri tidak memuat peta hanya tertulis blok saja. Pembuatan sertifikat hanya berdasarkan peta Desa Pasir Buncir saja," katanya.

Dari hasil penyidikan nama-nama yang tecantum sebagai pemilik sertifikat merasa tidak pernah mengajukan permohonan sertifikat, termasuk para penggarap sudah lama meninggalkan garapan serta belum pernah mengalihkan hak kepada orang lain.

"Para saksi mengakui bahwa tanah tersebut milik kehutanan, dalam hal ini TNGGP. Tanda tangan para saksi semuanya dipalsukan yang dikuatkan oleh hasil penelitian Puslabfor Mabes Polri," terangnya.

Menurutnya, kerugian akibat dari terbitnya sertifikat ini sangat besar dan tak ternilai, meskipun secara fisik kawasan tersebut masih dikuasai oleh TNGGP dengan tegakan pinus yang masih utuh.

"Petak 5, seluas 29,4 hektare merupakan hulu DAS Cisadane yang berbentuk cekungan dengan kemiringan lebih dari 45 persen, selain itu terdapat kurang lebih pohon pinus sebanyak 7.000 pohon dengan diameter rata-rata 50-75 centimeter," ungkapnya.

Selain dilindungi undang-undang, kara Ardi, kawasan itu juga sudah ditetapkan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai Cagar Biosfer Cibodas pada tahun 1977.

"Diharapkan dari kasus ini adalah dibatalkan serta dimusnahkan 17 sertifikat yang sudah diterbitkan BPN itu," pintanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menghendaki para oknum yang memalsukan asal-usul sertifikat dihukum, karena sudah lalai dalam melaksanakan tugas dalam menerbitkan sertifikat.

"Upaya hukum ini akan menyelamatkan mata air Cisadane dan juga keanekaragaman hayati serta sistim penyangga kehidupan bagi masyarakat Bogor, Tangerang pada khususnya juga Jawa Barat pada umumnya yang tergantung akan air dari TNGGP," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
52 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved