Gelapkan jaminan, karyawan koperasi dilaporkan ke polisi

Jum'at, 04 April 2014 - 20:57 WIB
Gelapkan jaminan, karyawan...
Gelapkan jaminan, karyawan koperasi dilaporkan ke polisi
A A A
Sindonews.com - Sudarti (37) karyawan Koperasi Panca Hidayah Kabupaten Tulungagung dilaporkan ke polisi oleh paranasabah. Sebab warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu tersebut diduga menggelapkan BPKB mobil yang menjadi jaminan.

Menurut Kasubag Humas Polres Tulungagung AKP Dwi Hartaya, pemilik BPKB, yakni Supriyanto (45) curiga miliknya dimanfaatkan terlapor untuk keuntungan pribadi. "Ini diketahui saat terlapor hendak menebus dan BPKBnya tidak diberikan, "ujar Hartaya Jumat (4/4/2014).

Oleh pelapor, BPKB Toyota Avanza digunakan untuk jaminan pinjaman uang sebesar Rp7 juta. Dalam pejanjian, pelapor diwajibkan mengangsur sebanyak 10 kali.

Di tengah perjalanan, kata Hartaya, pelapor memutuskan menutup pinjaman. Ia melunasi hutang pokok beserta seluruh bunganya. "Namun BPKB yang harusnya dikembalikan tidak ada," terang Hartaya.

Selidik punya selidik, oleh terlapor BPKB tersebut ternyata dimasukkan ke lembaga leasing dengan plafon pinjaman sebesar Rp80 juta.

Informasinya, uang pinjaman tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Terlapor tidak bisa menarik BPKB sebelum pinjamanya ke leasing dilunasi.

Hartaya mengaku telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk di dalamnya kuitansi angsuran pinjaman. "Secepatnya kami akan memanggil terlapor. Kalau terbukti tentu akan kita jerat dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5082 seconds (0.1#10.140)