OAI selundupkan narkotika dua kali ke Indonesia

Jum'at, 04 April 2014 - 19:43 WIB
OAI selundupkan narkotika...
OAI selundupkan narkotika dua kali ke Indonesia
A A A
Sindonews.com - OAI (38) kurir penyelundup 11.480 butir ekstasi yang ditangkap di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Rabu (2/4) lalu, mengaku ernah dua kali menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

Menurut pengakuannya, barang haram itu diselundupkan melalui Bandara Juanda Surabaya dan Adi Sutjipto Yogyakarta. Waktunya tak jauh berselang. Aksi itu dia lakukan sejak awal Maret.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Yaved Duma, mengatakan Semarang hanya dijadikan transit oleh tersangka OAI. Karena di Semarang tersangka akan menemui seseorang, yang nantinya bertugas mengantarkan paket ekstasi itu ke Jakarta.

"Sebelumnya mengaku sudah pernah dari Surabaya dan Yogyakarta, namun tersangka mengaku tidak mengetahui isi barang itu. Karena di dalam dus. Ini juga kami masih kembangkan," katanya saat ditemui KORAN SINDO di ruang kerjanya, Jumat (4/4/2014).

Saat di Surabaya dan Yogyakarta, kata Yaved, tersangka tidak sendirian. Ia ditemani seseorang membawa paket yang sama. Mereka masing - masing diupah 2.000 ringgit Malaysia dan 50 dolar Singapura.

"Tersangka OAI ini hanya bertugas mengantar barang dari Kuala Lumpur ke Semarang. Ini jaringan internasional. Aksi penyelundupan ini diawali dari perkenalan tersangka di sebuah diskotek di Mangga Besar, Jakarta," katanya.

Terpisah, Kepala Sub Direktorat I Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Budi Agus, menambahkan tersangka sudah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Tengah sejak Kamis (3/4) sore, sementara barang buktinya sudah disita penyidik.

"Kami masih kembangkan. Tersangka ini dikendalikan seseorang di Jakarta," tambahnya saat dihubungi KORAN SINDO telepon selulernya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kombes Pol Soetarmono, mengatakan modus penyelundupan narkotika dari luar negeri ke Indonesia seringkali memanfaatkan orang - orang Indonesia. "Biasanya berkenalan lewat jejaring dunia maya, internet," ucapnya.

Diketahui tersangka OAI ini merupakan warga asli Irian (Papua) yang menikah dengan orang Banjarmasin. Tersangka tinggal di Jakarta. Kerjanya serabutan, pernah menjadi tukang parkir hingga sekuriti.

Sebelumnya diberitakan, Custom Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang menggagalkan penyelundupan 11.480 butir ekstasi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ahmad Yani Semarang. Modusnya,
disembunyikan di dalam lampu sorot.

Penyelundupan ekstasi itu terjadi Rabu 2 April 2014 sekira pukul 09.00. Seorang tersangka OAI (38), warga negara Indonesia yang berdomisili di Jakarta, ditangkap. Berat total ekstasi itu 3.429 gram
atau senilai Rp3,4 miliar. Tersangka menumpang pesawat Air Asia AK328 rute Kuala Lumpur - Semarang.

Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1351 seconds (0.1#10.140)