OAI selundupkan narkotika dua kali ke Indonesia

Jum'at, 04 April 2014 - 19:43 WIB
OAI selundupkan narkotika...
OAI selundupkan narkotika dua kali ke Indonesia
A A A
Sindonews.com - OAI (38) kurir penyelundup 11.480 butir ekstasi yang ditangkap di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang Rabu (2/4) lalu, mengaku ernah dua kali menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

Menurut pengakuannya, barang haram itu diselundupkan melalui Bandara Juanda Surabaya dan Adi Sutjipto Yogyakarta. Waktunya tak jauh berselang. Aksi itu dia lakukan sejak awal Maret.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Yaved Duma, mengatakan Semarang hanya dijadikan transit oleh tersangka OAI. Karena di Semarang tersangka akan menemui seseorang, yang nantinya bertugas mengantarkan paket ekstasi itu ke Jakarta.

"Sebelumnya mengaku sudah pernah dari Surabaya dan Yogyakarta, namun tersangka mengaku tidak mengetahui isi barang itu. Karena di dalam dus. Ini juga kami masih kembangkan," katanya saat ditemui KORAN SINDO di ruang kerjanya, Jumat (4/4/2014).

Saat di Surabaya dan Yogyakarta, kata Yaved, tersangka tidak sendirian. Ia ditemani seseorang membawa paket yang sama. Mereka masing - masing diupah 2.000 ringgit Malaysia dan 50 dolar Singapura.

"Tersangka OAI ini hanya bertugas mengantar barang dari Kuala Lumpur ke Semarang. Ini jaringan internasional. Aksi penyelundupan ini diawali dari perkenalan tersangka di sebuah diskotek di Mangga Besar, Jakarta," katanya.

Terpisah, Kepala Sub Direktorat I Dit Resnarkoba Polda Jawa Tengah, AKBP Budi Agus, menambahkan tersangka sudah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Tengah sejak Kamis (3/4) sore, sementara barang buktinya sudah disita penyidik.

"Kami masih kembangkan. Tersangka ini dikendalikan seseorang di Jakarta," tambahnya saat dihubungi KORAN SINDO telepon selulernya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kombes Pol Soetarmono, mengatakan modus penyelundupan narkotika dari luar negeri ke Indonesia seringkali memanfaatkan orang - orang Indonesia. "Biasanya berkenalan lewat jejaring dunia maya, internet," ucapnya.

Diketahui tersangka OAI ini merupakan warga asli Irian (Papua) yang menikah dengan orang Banjarmasin. Tersangka tinggal di Jakarta. Kerjanya serabutan, pernah menjadi tukang parkir hingga sekuriti.

Sebelumnya diberitakan, Custom Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang menggagalkan penyelundupan 11.480 butir ekstasi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ahmad Yani Semarang. Modusnya,
disembunyikan di dalam lampu sorot.

Penyelundupan ekstasi itu terjadi Rabu 2 April 2014 sekira pukul 09.00. Seorang tersangka OAI (38), warga negara Indonesia yang berdomisili di Jakarta, ditangkap. Berat total ekstasi itu 3.429 gram
atau senilai Rp3,4 miliar. Tersangka menumpang pesawat Air Asia AK328 rute Kuala Lumpur - Semarang.

Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda.
(lns)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
3 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
3 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
3 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
4 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
4 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
4 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved