Mandi direkam teman, mahasiswi teriak minta tolong
A
A
A
Sindonews.com - Seorang pemuda di Batang, Jawa Tengah (Jateng), nekat merekam seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Semarang yang sedang mandi dengan kamera ponselnya.
Aksi itu dilakukan Satrio Adi Putro (19), warga Desa Soka, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, terhadap SS, warga Desa Tanjungmojo, Kangkung, Kabupaten Kendal. Beruntung, aksi nekat Satrio diketahui korban, hingga akhirnya SS berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Pelaku pun kemudian digelandang ke kantor polisi.
Dalam keterangannya di Mapolres Kendal, Satrio mengaku nekat merekam adegan mandi SS selama 30 detik lantaran kesal cintanya ditolak korban.
"Saya sering mengintip SS ketika sedang mandi. Tetapi kalau merekam, baru kali ini saja," aku Satrio, di Mapolres Kendal, Rabu (2/4/2014).
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Haryo Sugihartono mengatakan, pelaku merupakan teman dekat korban. Motifnya, pelaku sakit hati karena cintanya tidak ditanggapi korban.
Adegan mandi tersebut diambil menggunakan kamera telepon genggam. Pihaknya sudah mengamankan barang bukti tersebut.
Kini, Satrio terancam dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 12 tahun.
Aksi itu dilakukan Satrio Adi Putro (19), warga Desa Soka, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, terhadap SS, warga Desa Tanjungmojo, Kangkung, Kabupaten Kendal. Beruntung, aksi nekat Satrio diketahui korban, hingga akhirnya SS berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. Pelaku pun kemudian digelandang ke kantor polisi.
Dalam keterangannya di Mapolres Kendal, Satrio mengaku nekat merekam adegan mandi SS selama 30 detik lantaran kesal cintanya ditolak korban.
"Saya sering mengintip SS ketika sedang mandi. Tetapi kalau merekam, baru kali ini saja," aku Satrio, di Mapolres Kendal, Rabu (2/4/2014).
Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Haryo Sugihartono mengatakan, pelaku merupakan teman dekat korban. Motifnya, pelaku sakit hati karena cintanya tidak ditanggapi korban.
Adegan mandi tersebut diambil menggunakan kamera telepon genggam. Pihaknya sudah mengamankan barang bukti tersebut.
Kini, Satrio terancam dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 12 tahun.
(rsa)