Eksekusi lahan Serpong Garden berakhir bentrok
Kamis, 27 Maret 2014 - 18:03 WIB
Eksekusi lahan Serpong Garden berakhir bentrok
A
A
A
Sindonews.com - Sita Eksekusi lahan seluas dua hektare di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, berakhir ricuh. Warga yang yang memiliki lahan terlibat adu jotos dengan keamanan pengembang yang menjadi tergugat.
Kericuhan bermula saat warga pemilik tanah yang diserobot Pengembang perumahan Serpong Garden didatangi pihak keamanan pengembang saat memasuki lokasi, Kamis (27/3/2014) siang. Pihak keamanan menghadang warga dan juru sita Pengadilan Negeri Tangerang, untuk sita eksekusi.
Adu mulut antara warga, juru sita dengan keamanan pengembang tidak dapat dihindarkan bahkan saat juru sita dan warga melakukan sita, segerombolan keamanan perumahan dan pengembang menghampiri dan langsung berusaha mengambil surat surat yang sudah dimenangkan warga di pengadilan, akhirnya aksi saling pukul (adu jotos) antara dua kubu tidak dapat dihindari.
Petugas kepolisian yang ada di lokasi akhirnya terus berusaha melerai adu jotos antara kedua kubu.
Jhonson Panjaitan, kuasa hukum warga mengatakan sita eksekusi dilakukan karena kliennya sudah memenangkan kasus ini dengan putusan hukum tetap di Pengadilan Negeri Tangerang, bahkan hingga PK.
"Agak sulit memang mengeksekusi lahan di dua cluster milik Serpong Garden, karena pihak tergugat tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, akan tetapi sudah secara jelas kliennya menang dimata hukum," tuturnya.
Dalam sita eksekusi hari ini melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, BPN kabupaten Tangerang dan puluhan petugas dari Polresta dan Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kericuhan bermula saat warga pemilik tanah yang diserobot Pengembang perumahan Serpong Garden didatangi pihak keamanan pengembang saat memasuki lokasi, Kamis (27/3/2014) siang. Pihak keamanan menghadang warga dan juru sita Pengadilan Negeri Tangerang, untuk sita eksekusi.
Adu mulut antara warga, juru sita dengan keamanan pengembang tidak dapat dihindarkan bahkan saat juru sita dan warga melakukan sita, segerombolan keamanan perumahan dan pengembang menghampiri dan langsung berusaha mengambil surat surat yang sudah dimenangkan warga di pengadilan, akhirnya aksi saling pukul (adu jotos) antara dua kubu tidak dapat dihindari.
Petugas kepolisian yang ada di lokasi akhirnya terus berusaha melerai adu jotos antara kedua kubu.
Jhonson Panjaitan, kuasa hukum warga mengatakan sita eksekusi dilakukan karena kliennya sudah memenangkan kasus ini dengan putusan hukum tetap di Pengadilan Negeri Tangerang, bahkan hingga PK.
"Agak sulit memang mengeksekusi lahan di dua cluster milik Serpong Garden, karena pihak tergugat tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, akan tetapi sudah secara jelas kliennya menang dimata hukum," tuturnya.
Dalam sita eksekusi hari ini melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, BPN kabupaten Tangerang dan puluhan petugas dari Polresta dan Polsek Cisauk, Kabupaten Tangerang.
(ysw)