BPOM Surabaya gerebek gudang penyimpanan boraks
Rabu, 26 Maret 2014 - 21:18 WIB
BPOM Surabaya gerebek gudang penyimpanan boraks
A
A
A
Sindonews.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Surabaya menggerbek gudang penyimpanan bahan berbahaya berupa borax. Penggerbekkan itu dilakukan setelah mendapatkan laporan adanya peredaran bahan pengawet tersebut.
Kepala Balai BPOM Surabaya Endang Pudjiwati mengatakan, penggerbekkan ini dilakukan di salah satu rumah di Pasuruan. Petugas BPOM yang dibackup oleh Dirnarkoba Polda Jatim juga mengamankan pemilik rumah bernama AR.
"Ini merupakan pencegahan agar barang-barang berbahaya ini tidak sampai beredar luas di Jawa Timur. Boraks ini biasanya digunakan untuk bahan campuran makanan dan memang berbahaya bagi kesehatan manusia," kata Endang, Rabu (26/3/2014).
Dalam penggerbekkan itu, petugas menyita 11.310 kantong plastik boraks dan 84 karung bahan baku Boraks Pentahidrat dengan berat masing-masing karung, 25 kilogram. Total nilainya mencapai Rp155.500.000.
Kata Endang, rumah AR memang digunakan sebagai gudang penyimpanan boraks. Terungkapnya kasus ini bermula ketika petugas BPOM melakukan penertiban Makanan dan Minuman (mamin) di Surabaya akhir tahun 2013 lalu. Saat itu, ditemukan boraks yang tidak disertai ijin dari salah satu penjual. Hingga akhirnya, penjual Borax itu mengaku mendapatkan dari salah satu sales.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dari mana boraks tersebut berasal. "Investigasi dilakukan sejak akhir bulan Desember lalu dan didapat produsennya ini. Dengan bantuan Direskoba Polda Jatim, Petugas BPOM melakukan penangkapan," jelasnya.
Tersangka akan jerat dengan Pasal 136 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 142 dengan acaman maksimal 2 tahun dengan denda Rp 4 miliar.
Kepala Balai BPOM Surabaya Endang Pudjiwati mengatakan, penggerbekkan ini dilakukan di salah satu rumah di Pasuruan. Petugas BPOM yang dibackup oleh Dirnarkoba Polda Jatim juga mengamankan pemilik rumah bernama AR.
"Ini merupakan pencegahan agar barang-barang berbahaya ini tidak sampai beredar luas di Jawa Timur. Boraks ini biasanya digunakan untuk bahan campuran makanan dan memang berbahaya bagi kesehatan manusia," kata Endang, Rabu (26/3/2014).
Dalam penggerbekkan itu, petugas menyita 11.310 kantong plastik boraks dan 84 karung bahan baku Boraks Pentahidrat dengan berat masing-masing karung, 25 kilogram. Total nilainya mencapai Rp155.500.000.
Kata Endang, rumah AR memang digunakan sebagai gudang penyimpanan boraks. Terungkapnya kasus ini bermula ketika petugas BPOM melakukan penertiban Makanan dan Minuman (mamin) di Surabaya akhir tahun 2013 lalu. Saat itu, ditemukan boraks yang tidak disertai ijin dari salah satu penjual. Hingga akhirnya, penjual Borax itu mengaku mendapatkan dari salah satu sales.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dari mana boraks tersebut berasal. "Investigasi dilakukan sejak akhir bulan Desember lalu dan didapat produsennya ini. Dengan bantuan Direskoba Polda Jatim, Petugas BPOM melakukan penangkapan," jelasnya.
Tersangka akan jerat dengan Pasal 136 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 142 dengan acaman maksimal 2 tahun dengan denda Rp 4 miliar.
(lns)