Terbukti berjudi, 3 oknum TNI hanya diberi peringatan
Minggu, 23 Maret 2014 - 09:03 WIB
Terbukti berjudi, 3 oknum TNI hanya diberi peringatan
A
A
A
Sindonews.com - Tiga oknum anggota TNI dari Korem 141/Toddopuli yang ditangkap berjudi kiu kiu oleh aparat Polres Bone bukan malah ditahan dan diproses hukum layaknya warga sipil melainkan hanya diberikan peringatan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) VII/Wirabuana.
Ketiga oknum TNI masing masing Sertu Baharuddin, Serka Marzuki, Pelda Sirajuddin sebelumnya ditangkap Polres Bone di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang dengan barang bukti uang taruhan sebesar Rp527.000.
Kepala Penerangan Masyarakat (Kapenrem) 141 Toddopuli, Mayor Inf Sunaryo, yang dihubungi mengatakan, akibat perbuatannya tersebut ketiga oknum TNI itu langsung diberikan pembinaan dan peringatan oleh Denpom VII.
"Mereka judi kecil kecilan pasang taruhan Rp1.000-Rp2.000. Mereka hanya diberikan peringatan semalam dan sudah dibebaskan dan jika terbukti lagi mereka siap diproses hukum," kata Sunaryo, Sabtu malam, 22 Maret 2014.
Proses hukum bagi penegak aparat TNI berbeda dengan warga sipil yang ditangkap bersama saat melakukan perjudian kiu kiu di Jalan Andi Pangeran Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang.
Bahkan ketiga warga sipil ini Darlis (45), Muhammad Yanas bin H Muchtar (26), Edi Pornama bin Karnadi (39) dalam proses penyidikan Polres Bone dan terancam melanggar pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Penangkapan ketiga oknum TNI bersama dengan warga sipil tersebut atas laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan mereka. Saat menerima laporan itu, personil kemudian diterjunkan dan menemukan mereka main judi," ujar AKP Ali Tahir, Kasat Reskrim Polres Bone.
Ketiga oknum TNI masing masing Sertu Baharuddin, Serka Marzuki, Pelda Sirajuddin sebelumnya ditangkap Polres Bone di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang dengan barang bukti uang taruhan sebesar Rp527.000.
Kepala Penerangan Masyarakat (Kapenrem) 141 Toddopuli, Mayor Inf Sunaryo, yang dihubungi mengatakan, akibat perbuatannya tersebut ketiga oknum TNI itu langsung diberikan pembinaan dan peringatan oleh Denpom VII.
"Mereka judi kecil kecilan pasang taruhan Rp1.000-Rp2.000. Mereka hanya diberikan peringatan semalam dan sudah dibebaskan dan jika terbukti lagi mereka siap diproses hukum," kata Sunaryo, Sabtu malam, 22 Maret 2014.
Proses hukum bagi penegak aparat TNI berbeda dengan warga sipil yang ditangkap bersama saat melakukan perjudian kiu kiu di Jalan Andi Pangeran Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang.
Bahkan ketiga warga sipil ini Darlis (45), Muhammad Yanas bin H Muchtar (26), Edi Pornama bin Karnadi (39) dalam proses penyidikan Polres Bone dan terancam melanggar pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Penangkapan ketiga oknum TNI bersama dengan warga sipil tersebut atas laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan mereka. Saat menerima laporan itu, personil kemudian diterjunkan dan menemukan mereka main judi," ujar AKP Ali Tahir, Kasat Reskrim Polres Bone.
(sms)