Bebaskan TKI hukuman mati, Pemprov Jateng galang dana

Jum'at, 21 Maret 2014 - 19:25 WIB
Bebaskan TKI hukuman...
Bebaskan TKI hukuman mati, Pemprov Jateng galang dana
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menggelar aksi galang dana untuk membebaskan Satinah, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ungaran, Jawa Tengah, dari hukuman mati. Uang yang dibutuhkan untuk membayar diyat agar Satinah bebas adalah Rp21 miliar.

"Saya sendiri tentu akan menyumbang ke rekening yang memang dibuka untuk donasi itu," ujar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, di komplek Gubernuran, Jalan Pahlawan Kota Semarang, tanpa menyebut berapa nominalnya biaya tersebut, Jumat (21/3/2014).

Ditambahkan Pranowo, saat ini donasi yang terkumpul sudah Rp20 juta. Namun begitu, Pemprov Jateng terus berupaya membebaskan Satinah dengan bermacam cara. "Jadi kita gotong-royong untuk ini. Problemnya ya Rp21 milar itu," lanjutnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi mengatakan, pemerintah wajib membela rakyatnya sendiri, tak terkecuali Satinah. Termasuk membayar uang tebusan.

"Bisa melalui komunikasi duta besar, karena hubungan kita dengan Arab kan baik. Wong jamaah haji kita terbesar di dunia, dan tentu saja devisa bagi Arab," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau agar tenaga kerja yang hendak berangkat ke luar negeri jangan mudah terbujuk rayu oleh makelar. Itu terkait dengan statusnya yang ilegal.

"Pilih yang legal. Sehingga hak-hak perlindungan WNI yang bekerja di luar negeri bisa didapatkan. Kalau ilegal kan susah, wong mereka saja masuk ke sana sudah tidak benar. PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) juga secara berkala dievaluasi. Ini bukan menyulitkan, tetapi lebih ke memantau," tambahnya.

Satinah merupakan TKI asal Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, yang terancam hukuman mati di Arab Saudi pada 3 April 2014. Uang diyat atau uang darah yang diminta oleh ahli waris korban masih diangka 10 juta riyal atau sekira Rp21 miliar.

Sejauh ini, uang diyat yang terkumpul masih Rp12 miliar. Itu berasal dari anggaran Kemenlu RI, sumbangan APJATI hingga sumbangan para donatur dari Arab Saudi.

Diketahui, kasus hukum yang menimpa Satinah bermula saat ditetapkannya dia sebagai pelaku pembunuhan atas majikannya Nura AL Gharib sekaligus pencurian uang 37.970 riyal pada Juni 2007. Itu terjadi di wilayah Gaseem, Arab Saudi.

Satinah mengakui perbuatannya, dia di penjara di Gaseem sejak 2009. Pada 2010, melalui putusan kasasi, Satinah divonis mati pada Agustus 2011. Namun, vonis itu ditunda hingga tiga kali. Desember 2011, Desember 2012, dan Juni 2013.

Sampai sekarang vonis itu belum dilakukan, ahli waris korban menyatakan akan memberi maaf, asalkan diberi imbalan diyat sebesar Rp21 miliar.
(san)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
44 menit yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
1 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
1 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
1 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
1 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved