Bonbin Bandung & ITB nunggak uang sewa ke Pemkot Bandung
Jum'at, 21 Maret 2014 - 19:03 WIB
Bonbin Bandung & ITB nunggak uang sewa ke Pemkot Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Lahan di Taman Sari, Kecamatan Coblong, yang kini berdiri Kebun Binatang Bandung, Sabuga, Hutan Kota Baksil, dan Kantor Batan, telah dipastikan sebagai milik Pemkot Bandung.
Sebelumnya, seseorang bernama Apitoadi mengiklankan lahan tersebut pada 12 Maret di berniaga.com dan berencana menjualnya dengan harga Rp7 juta permeter. Namun setelah diklarifikasi, pihak Pemkot Bandung memastikan jika tanah tersebut sudah menjadi hak milik.
Dalam perkembangannya, Pemkot menyewakan lahan tersebut kepada pihak Yayasan Taman Marga Satwa Bandung, Institute Teknologi Bandung, dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
"Sejak tahun 2008 pihak Kebun Binatang belum membayar sewa yang hingga Maret ini mencapai Rp2,19 miliar. Dan pihak ITB yang menyewa Sabuga juga menunggak, sampai Maret saja mencapai Rp3,2 milair," bebernya, Jumat (21/3/2014).
Sementara, untuk lahan yang disewa oleh Batan tidak ada masalah dan selama ini pembayarannya lancar. "Kalau yang Hutan Kota Babakan Siliwangi itu dikelola oleh Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kota Bandung," ucapnya.
Disinggung soal tindakan selanjutnya dari Pemkot Bandung mengenai tunggakan tersebut. Rekotomo mengungkapkan, dengan beberapa pertimbangan seperti sarana wisata, sarana olah raga, dan sarana belajar maka pihaknya akan berusaha melakukan mediasi.
Namun jika menilik dari Perwal yang ada maka sudah sepatutnya pihak penyewa meninggalkan lahan. Dan jika dalam kurun waktu enam bulan belum meninggalkan lahan tersebut maka akan dilakukan eksekusi dengan biaya bongkar ditanggung oleh pihak penyewa.
Dari data yang dihimpun wartawan, lahan yang ditempat Kebun Binatang Bandung memiliki luas 14 hektare, Sabuga 3,1 hektare, Saraga (lapangan bola, kolam renang, joging track) 4,1 hektare, Hutan Kota Babakan Siliwangi 1,7 hektare, dan Kantor Batan 4.550 meter persegi.
Baca juga:
Pemerintah pastikan Bonbin milik Pemkot Bandung
Sebelumnya, seseorang bernama Apitoadi mengiklankan lahan tersebut pada 12 Maret di berniaga.com dan berencana menjualnya dengan harga Rp7 juta permeter. Namun setelah diklarifikasi, pihak Pemkot Bandung memastikan jika tanah tersebut sudah menjadi hak milik.
Dalam perkembangannya, Pemkot menyewakan lahan tersebut kepada pihak Yayasan Taman Marga Satwa Bandung, Institute Teknologi Bandung, dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
"Sejak tahun 2008 pihak Kebun Binatang belum membayar sewa yang hingga Maret ini mencapai Rp2,19 miliar. Dan pihak ITB yang menyewa Sabuga juga menunggak, sampai Maret saja mencapai Rp3,2 milair," bebernya, Jumat (21/3/2014).
Sementara, untuk lahan yang disewa oleh Batan tidak ada masalah dan selama ini pembayarannya lancar. "Kalau yang Hutan Kota Babakan Siliwangi itu dikelola oleh Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kota Bandung," ucapnya.
Disinggung soal tindakan selanjutnya dari Pemkot Bandung mengenai tunggakan tersebut. Rekotomo mengungkapkan, dengan beberapa pertimbangan seperti sarana wisata, sarana olah raga, dan sarana belajar maka pihaknya akan berusaha melakukan mediasi.
Namun jika menilik dari Perwal yang ada maka sudah sepatutnya pihak penyewa meninggalkan lahan. Dan jika dalam kurun waktu enam bulan belum meninggalkan lahan tersebut maka akan dilakukan eksekusi dengan biaya bongkar ditanggung oleh pihak penyewa.
Dari data yang dihimpun wartawan, lahan yang ditempat Kebun Binatang Bandung memiliki luas 14 hektare, Sabuga 3,1 hektare, Saraga (lapangan bola, kolam renang, joging track) 4,1 hektare, Hutan Kota Babakan Siliwangi 1,7 hektare, dan Kantor Batan 4.550 meter persegi.
Baca juga:
Pemerintah pastikan Bonbin milik Pemkot Bandung
(lns)