5 spesialis pencuri mobil pikap dibekuk

Kamis, 20 Maret 2014 - 15:31 WIB
5 spesialis pencuri mobil pikap dibekuk
5 spesialis pencuri mobil pikap dibekuk
A A A
Sindonews.com - Lima sindikat spesialis pencurian mobil pikap di Jawa Barat, dibekuk Jajaran Reskrim Polres Purwakarta. Tiga di antaranya, berperan sebagai pencuri, sedang dua lainnya sebagai penadah.

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga masih satu jaringan dengan komplotan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil hasil curian.

Kedua mobil tersebut milik warga Kabupaten Purwakarta, dicuri pada pertengahan 2012 dan 2013, di Kampung/Desa Dangder RT04/02, Kecamatan Bungursari, dan di halaman SDN III Nagri Tengah, Gang Turi I, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Slamet Haryadi, melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Ahmad Faisal Pasaribu mengungkapkan, para pelaku ditangkap di tempat terpisah, di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat.

Penangkapan kelima tersangka berdasarkan hasil penyelidikan selama beberapa bulan terakhir. Sindikat ini ternyata memiliki jaringan cukup kuat. Mereka berhasil menjalankan aksinya hingga puluhan kali di beberpa lokasi, termasuk di Kabupaten Purwakarta.

"Dari kelima tersangka yang berperan sebagai pemetik mobil adalah FA (33), HE (36), dan CE (40). Sedangkan dua orang lainnya RE (41), dan KA (39), berperan sebagai penadah. Sindikat ini menjual hasil curiannya ke beberapa kota/kabupaten, di Jawa Barat," ungkap Faisal, Kamis (20/3/2014).

Lanjut dia, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, sekarang yakni dua unit mobil pikap ditemukan di daerah Cilamaya dan Karawang.

"Adapun lokasi yang menjadi peredaran hasil kejahatan, mereka adalah wilayah Karawang, Tasik, dan Cirebon. Tidak menutup kemungkinan, kendaraan hasil curian jaringan ini juga dijual ke luar Jawa Barat. Untuk itu, sekarang masih kita selidiki," tuturnya.

Untuk ke tiga tersangka yang berperan sebagai pencuri, polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Adapun untuk dua pelaku lain yang berperan sebagai penadah, dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Ada beberapa pelaku lain yang masih kami kejar. Mereka masih satu jaringan. Dengan ditangkapnya sindikat spesialis ini, diharapkan bisa meminimalisir aksi pencurian yang kerap meresahkan masyarakat," tambah Faisal.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5263 seconds (0.1#10.140)