5 spesialis pencuri mobil pikap dibekuk

Kamis, 20 Maret 2014 - 15:31 WIB
5 spesialis pencuri...
5 spesialis pencuri mobil pikap dibekuk
A A A
Sindonews.com - Lima sindikat spesialis pencurian mobil pikap di Jawa Barat, dibekuk Jajaran Reskrim Polres Purwakarta. Tiga di antaranya, berperan sebagai pencuri, sedang dua lainnya sebagai penadah.

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga masih satu jaringan dengan komplotan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil hasil curian.

Kedua mobil tersebut milik warga Kabupaten Purwakarta, dicuri pada pertengahan 2012 dan 2013, di Kampung/Desa Dangder RT04/02, Kecamatan Bungursari, dan di halaman SDN III Nagri Tengah, Gang Turi I, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Slamet Haryadi, melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Ahmad Faisal Pasaribu mengungkapkan, para pelaku ditangkap di tempat terpisah, di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat.

Penangkapan kelima tersangka berdasarkan hasil penyelidikan selama beberapa bulan terakhir. Sindikat ini ternyata memiliki jaringan cukup kuat. Mereka berhasil menjalankan aksinya hingga puluhan kali di beberpa lokasi, termasuk di Kabupaten Purwakarta.

"Dari kelima tersangka yang berperan sebagai pemetik mobil adalah FA (33), HE (36), dan CE (40). Sedangkan dua orang lainnya RE (41), dan KA (39), berperan sebagai penadah. Sindikat ini menjual hasil curiannya ke beberapa kota/kabupaten, di Jawa Barat," ungkap Faisal, Kamis (20/3/2014).

Lanjut dia, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, sekarang yakni dua unit mobil pikap ditemukan di daerah Cilamaya dan Karawang.

"Adapun lokasi yang menjadi peredaran hasil kejahatan, mereka adalah wilayah Karawang, Tasik, dan Cirebon. Tidak menutup kemungkinan, kendaraan hasil curian jaringan ini juga dijual ke luar Jawa Barat. Untuk itu, sekarang masih kita selidiki," tuturnya.

Untuk ke tiga tersangka yang berperan sebagai pencuri, polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Adapun untuk dua pelaku lain yang berperan sebagai penadah, dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Ada beberapa pelaku lain yang masih kami kejar. Mereka masih satu jaringan. Dengan ditangkapnya sindikat spesialis ini, diharapkan bisa meminimalisir aksi pencurian yang kerap meresahkan masyarakat," tambah Faisal.
(san)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
2 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
3 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
4 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
5 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
6 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved