5 spesialis pencuri mobil pikap dibekuk

Kamis, 20 Maret 2014 - 15:31 WIB
5 spesialis pencuri...
5 spesialis pencuri mobil pikap dibekuk
A A A
Sindonews.com - Lima sindikat spesialis pencurian mobil pikap di Jawa Barat, dibekuk Jajaran Reskrim Polres Purwakarta. Tiga di antaranya, berperan sebagai pencuri, sedang dua lainnya sebagai penadah.

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga masih satu jaringan dengan komplotan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil hasil curian.

Kedua mobil tersebut milik warga Kabupaten Purwakarta, dicuri pada pertengahan 2012 dan 2013, di Kampung/Desa Dangder RT04/02, Kecamatan Bungursari, dan di halaman SDN III Nagri Tengah, Gang Turi I, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Slamet Haryadi, melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Ahmad Faisal Pasaribu mengungkapkan, para pelaku ditangkap di tempat terpisah, di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat.

Penangkapan kelima tersangka berdasarkan hasil penyelidikan selama beberapa bulan terakhir. Sindikat ini ternyata memiliki jaringan cukup kuat. Mereka berhasil menjalankan aksinya hingga puluhan kali di beberpa lokasi, termasuk di Kabupaten Purwakarta.

"Dari kelima tersangka yang berperan sebagai pemetik mobil adalah FA (33), HE (36), dan CE (40). Sedangkan dua orang lainnya RE (41), dan KA (39), berperan sebagai penadah. Sindikat ini menjual hasil curiannya ke beberapa kota/kabupaten, di Jawa Barat," ungkap Faisal, Kamis (20/3/2014).

Lanjut dia, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, sekarang yakni dua unit mobil pikap ditemukan di daerah Cilamaya dan Karawang.

"Adapun lokasi yang menjadi peredaran hasil kejahatan, mereka adalah wilayah Karawang, Tasik, dan Cirebon. Tidak menutup kemungkinan, kendaraan hasil curian jaringan ini juga dijual ke luar Jawa Barat. Untuk itu, sekarang masih kita selidiki," tuturnya.

Untuk ke tiga tersangka yang berperan sebagai pencuri, polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Adapun untuk dua pelaku lain yang berperan sebagai penadah, dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Ada beberapa pelaku lain yang masih kami kejar. Mereka masih satu jaringan. Dengan ditangkapnya sindikat spesialis ini, diharapkan bisa meminimalisir aksi pencurian yang kerap meresahkan masyarakat," tambah Faisal.
(san)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
27 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
2 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Calon Pemimpin...
5 Negara Calon Pemimpin Baru NATO, Salah Satunya Turki
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved