Ditahan sebulan, mantan Camat Kramat Jati dibebaskan
Kamis, 20 Maret 2014 - 14:08 WIB
Ditahan sebulan, mantan Camat Kramat Jati dibebaskan
A
A
A
Sindonews.com - Sebulan lebih menghuni teralis besi, mantan Camat Kramat Jati, Ucok Bangsawan Harahap akhirnya dibebaskan. Sebelumnya, Ucok mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp609 juta.
Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalyn mengatakan, Ucok dibebaskan pada Senin 17 Meret 2014 lalu.
Kini Ucok sudah beraktifitas seperti biasa sebagai Kasudin Perhubungan Jakarta Barat. Saat ini, status Ucok menjadi tahanan kota.
"Karena tersangka telah membalikan kerugian negara Rp 609 juta, jadi kita lakukan penahanan kota," katanya kepada wartawan, Kamis (20/3/2014).
Esensi dari penanganan kasus korupsi ini, lanjutnya, untuk memberikan efek jera dan pengembalian uang negara.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Asep Sontani menambahkan, berkas pemeriksaan Ucok B Harahap telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Dakwaan baru jadi hari ini, besok kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Asep.
Asep menyebutkan, Ucok diduga korupsi APBD 2009-2013 senilai Rp609 juta. Modusnya, Ucok memotong 30 persen dari setiap kegiatan atau proyek. Tercatat ada 185 item proyek yang diduga dikorupsi Ucok.
Baca juga:
Sunat anggaran, Kasudinhub Jakbar ditahan
Jokowi tak tahu 'anak buahnya' ditangkap Kejari
Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalyn mengatakan, Ucok dibebaskan pada Senin 17 Meret 2014 lalu.
Kini Ucok sudah beraktifitas seperti biasa sebagai Kasudin Perhubungan Jakarta Barat. Saat ini, status Ucok menjadi tahanan kota.
"Karena tersangka telah membalikan kerugian negara Rp 609 juta, jadi kita lakukan penahanan kota," katanya kepada wartawan, Kamis (20/3/2014).
Esensi dari penanganan kasus korupsi ini, lanjutnya, untuk memberikan efek jera dan pengembalian uang negara.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Asep Sontani menambahkan, berkas pemeriksaan Ucok B Harahap telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Dakwaan baru jadi hari ini, besok kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Asep.
Asep menyebutkan, Ucok diduga korupsi APBD 2009-2013 senilai Rp609 juta. Modusnya, Ucok memotong 30 persen dari setiap kegiatan atau proyek. Tercatat ada 185 item proyek yang diduga dikorupsi Ucok.
Baca juga:
Sunat anggaran, Kasudinhub Jakbar ditahan
Jokowi tak tahu 'anak buahnya' ditangkap Kejari
(ysw)