Jadi tersangka, Brigadir Susanto terancam dipecat
Kamis, 20 Maret 2014 - 11:20 WIB
Jadi tersangka, Brigadir Susanto terancam dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus penembakan yang dilakukan Brigadir Susanto terhadap AKBP Pamudji hingga tewas. Setalah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir Susanto terancam dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka ke depan Brigadir Susanto akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
"Karena kita dari bagian kriminal sistem makanya itu kita serahkan kepada Kejaksaan nanti juga di sidang, ada kepatutan hukum inkrah," kata Dwi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Tak hanya itu, Bigaridr S juga akan dihadapkan pada sidang kode etik atas tindakannya tersebut. Apabila terbukti melanggar maka Susanto juga terancam diberhentikan tidak hormat.
"Ya pelanggaran umumnya PDTH, pemberhentian dengan tidak hormat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Pamudji tewas dengan luka tembakan di pelipis kiri setelah terlibat pertengkaran mulut dengan anak buahnya Brigadir Susanto.
Awalnya, Brigadir Susanto mengaku kalau korban melakukan aksi bunuh diri. Namun setelah diselidiki, terungkap kalau aksi tersebut dilakukan Brigadir Susanto.
Kendati motifnya hingga kini masih belum jelas, Polda Metro JUaya sudah menetapkan Brigadir Susanto sebagai tersangka.
Baca juga:
Polda: Brigadir Susanto tersangka penembak AKBP Pamudji
Brigadir Susanto tak bisa berkelit dari bukti ini
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka ke depan Brigadir Susanto akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
"Karena kita dari bagian kriminal sistem makanya itu kita serahkan kepada Kejaksaan nanti juga di sidang, ada kepatutan hukum inkrah," kata Dwi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Tak hanya itu, Bigaridr S juga akan dihadapkan pada sidang kode etik atas tindakannya tersebut. Apabila terbukti melanggar maka Susanto juga terancam diberhentikan tidak hormat.
"Ya pelanggaran umumnya PDTH, pemberhentian dengan tidak hormat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Pamudji tewas dengan luka tembakan di pelipis kiri setelah terlibat pertengkaran mulut dengan anak buahnya Brigadir Susanto.
Awalnya, Brigadir Susanto mengaku kalau korban melakukan aksi bunuh diri. Namun setelah diselidiki, terungkap kalau aksi tersebut dilakukan Brigadir Susanto.
Kendati motifnya hingga kini masih belum jelas, Polda Metro JUaya sudah menetapkan Brigadir Susanto sebagai tersangka.
Baca juga:
Polda: Brigadir Susanto tersangka penembak AKBP Pamudji
Brigadir Susanto tak bisa berkelit dari bukti ini
(ysw)