Dugaan Bisnis Gelap Senpi dalam Tragedi Polisi Tembak Polisi, Selengkapnya Malam ini, Eksklusif di The Prime Show with Aiman, iNews
Rabu, 02 Agustus 2023 - 19:19 WIB
loading...
Saksikan selengkapnya hanya di The Prime Show with Aiman, malam ini, Rabu, 2 Agustus 2023 pukul 21.00 WIB. Foto: iNews
A
A
A
JAKARTA - Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diguncang insiden mengejutkan ketika adanya aksi polisi menembak polisi antara anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Peristiwa ini berlangsung di kompleks Rusun Polri Cikeas, menciptakan situasi tegang dan menyita perhatian publik dengan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF).
Korban tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya. Tersangka Bripda IMS memperlihatkan senjata api rakitannya kepada Bripda IDF. Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban, tepatnya di bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri.
Setelah itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Tetapi, naas Bripda IDF tak terselamatkan dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Akhirnya, dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Anggota Densus 88 Tewas Tertembak Polisi di Cikeas Bogor, Peluru Menembus Telinga
Dalam kasus ini, muncul dugaan adanya bisnis jual-beli senjata api dibalik insiden penembakan ini. Tetapi, hingga saat ini pihak kepolisian menyatakan belum menemukan adanya indikasi bisnis jual-beli senjata api (senpi) ilegal terkait dengan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF). Tim penyidik akan terus mendalami soal dugaan bisnis jual-beli senpi ilegal tersebut.
Korban tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya. Tersangka Bripda IMS memperlihatkan senjata api rakitannya kepada Bripda IDF. Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban, tepatnya di bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tengkuk belakang sebelah kiri.
Setelah itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur. Tetapi, naas Bripda IDF tak terselamatkan dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Akhirnya, dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Anggota Densus 88 Tewas Tertembak Polisi di Cikeas Bogor, Peluru Menembus Telinga
Dalam kasus ini, muncul dugaan adanya bisnis jual-beli senjata api dibalik insiden penembakan ini. Tetapi, hingga saat ini pihak kepolisian menyatakan belum menemukan adanya indikasi bisnis jual-beli senjata api (senpi) ilegal terkait dengan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF). Tim penyidik akan terus mendalami soal dugaan bisnis jual-beli senpi ilegal tersebut.
Lihat Juga :