Dalam 10 hari polisi tangkap 81 pelaku curanmor
Rabu, 19 Maret 2014 - 11:01 WIB
Dalam 10 hari polisi tangkap 81 pelaku curanmor
A
A
A
Sindonews.com - Dalam kurun waktu 10 hari, jajaran Polda Jabar berhasil meringkus 81 pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dari 51 kasus yang ada.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengungkapkan 81 tersangka itu ditangkap dalam Operasi Jaran Lodaya 2014 yang digelar oleh Polda Jabar dan sejumlah Polres.
"Dalam operasi itu kita targetkan pada para pelaku curanmor, residivis curanmor, dan penjual spare part yang sering menjadi penadah barang curian," ungkap Martinus dalam rilis, Rabu (19/3/2014).
Dari operasi kali ini, pihaknya telah menargetkan 46 Target Operasi (TO) yang dua diantaranya adalah TO dari Ditreskrimum Polda Jabar dan sisanya adalah TO dari Polres jajaran.
"Dari jumlah 46 TO, kita berhasil mengungkap 7 kasus. Sementara kita juga berhasil mengungkap 44 kasus lainnya yang non TO. Dan totalnya kita berhasil mengungkap 51 kasus," jelasnya.
Martinus menjelaskan, dari jumlah 51 kasus itu pihaknya juga mengamankan 13 orang tersangka yang sudah menjadi TO dan 68 orang lainnya yang tidak masuk dalam daftar TO.
Selain mengamankan para tersangka, pihaknya pun berhasil menyita barang bukti berupa 57 unit motor, satu unit mobil, dua senjata api, 16 kunci astag, dua kunci duplikat, satu pisau, satu HP, satu cincin emas, dan uang tunai Rp1.642.000.
"Para tersangka ada yang ditahan di Polda dan juga di Polres masing-masing. Mereka semua dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengungkapkan 81 tersangka itu ditangkap dalam Operasi Jaran Lodaya 2014 yang digelar oleh Polda Jabar dan sejumlah Polres.
"Dalam operasi itu kita targetkan pada para pelaku curanmor, residivis curanmor, dan penjual spare part yang sering menjadi penadah barang curian," ungkap Martinus dalam rilis, Rabu (19/3/2014).
Dari operasi kali ini, pihaknya telah menargetkan 46 Target Operasi (TO) yang dua diantaranya adalah TO dari Ditreskrimum Polda Jabar dan sisanya adalah TO dari Polres jajaran.
"Dari jumlah 46 TO, kita berhasil mengungkap 7 kasus. Sementara kita juga berhasil mengungkap 44 kasus lainnya yang non TO. Dan totalnya kita berhasil mengungkap 51 kasus," jelasnya.
Martinus menjelaskan, dari jumlah 51 kasus itu pihaknya juga mengamankan 13 orang tersangka yang sudah menjadi TO dan 68 orang lainnya yang tidak masuk dalam daftar TO.
Selain mengamankan para tersangka, pihaknya pun berhasil menyita barang bukti berupa 57 unit motor, satu unit mobil, dua senjata api, 16 kunci astag, dua kunci duplikat, satu pisau, satu HP, satu cincin emas, dan uang tunai Rp1.642.000.
"Para tersangka ada yang ditahan di Polda dan juga di Polres masing-masing. Mereka semua dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya.
(sms)